Seputar PBD

Sertifikasi Tanah Adat: Langkah Cegah Konflik dan Buka Akses Ekonomi Orang Asli Papua

Oiko_News

07 Agustus 2026, 16:32 WIB

3 min baca
Sertifikasi Tanah Adat: Langkah Cegah Konflik dan Buka Akses Ekonomi Orang Asli Papua
Artikel Multi-Halaman

SORONG (OikoNews) – Rapat Koordinasi Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) yang digelar di Rylich Panorama Hotel, Sorong, Jumat (7/8/2026), menegaskan langkah nyata pemerintah untuk menjamin kepastian hukum tanah bagi Orang Asli Papua (OAP). Percontohan pertama difokuskan di Distrik Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat, tepatnya di Kampung Kambuaya dan Kampung Faitmajin.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu,ST.,M.Si  menjelaskan urgensi pendataan ini karena banyak warga sudah memiliki rumah dan menggarap tanah secara turun-temurun, namun belum memiliki bukti kepemilikan sah. Tanpa sertifikat, ada dua risiko besar yang mengancam. Menurutnya, ada dua hal penting kepemilikan sertifikat tanah. Pertama, mencegah konflik tenurial – perselisihan klaim antar-marga atau antar-kelompok yang kerap muncul saat pergantian generasi, terutama di kawasan hutan atau wilayah adat;

Kedua, membuka akses ekonomi ; dengan sertifikat sah, masyarakat dapat menggunakan aset tanah untuk mengakses permodalan lembaga keuangan guna mengembangkan usaha.

"Mungkin dengan kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat bisa menggunakannya sebagai akses kredit di bank. Nah, proses menuju dua hal inilah yang kita lakukan rapat koordinasi IP4T ini," jelas Kelly dalam wawancara dengan awak media.

Kadis Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, ST.,M.Si saat diwawancarai awak media

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa  sebelum IP4T ini pihaknya sudah  tahapan identifikasi, inventarisasi, kemudian berdiskusi dengan masyarakat di kampung Kambuaya dan Faitmajin tentang bagaimana menuju sertifikasi  tanah.  "Kemudian wilayah ini sudah masuk dalam usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan peta yang sudah tersedia. Untuk mekanisme peta TORA harus melalui reretribusi tanah di mana tahapannya wajib kabupaten kota dan provinsi punya  gugus tugas reforma agraria: di tingkat provinsi diketuai Gubernur, dan di tingkat kabupaten kota diketuai Bupati atau Walikota," jelas Kelly.

“Gugus tugas inilah yang menyelesaikan persoalan mulai dari penerbitan sertifikat di kawasan tertentu hingga sengketa penggunaan lahan antar-marga,” sambung Kelly.

Untuk Distrik Ayamaru Timur, proses pendataan sudah tuntas dan tinggal masuk tahap pengukuran. Anggaran disediakan pemerintah provinsi, sementara tenaga teknis didukung penuh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ayamaru Timur ditetapkan sebagai percontohan agar pola keberhasilan bisa diterapkan ke seluruh wilayah Papua Barat Daya.

Deputi Bank Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Rudi Rubijaya,S.P.,M.Sc

 

👉Aturan Baru: Mekanisme Melalui Bank Tanah, Tanah Aman 10 Tahun

Terkait kekhawatiran sebagian masyarakat yang menafsirkan keberadaan Bank Tanah sebagai pengambilalihan hak, Kelly menyampaikan bahwa narasumber memberikan penjelasan gamblang bahwa Bank Tanah bukan mengambil tanah, melainkan berperan sebagai pengendali pelindung hak masyarakat.

"Mekanismenya: sertifikat diterbitkan atas nama masyarakat, namun dalam kurun waktu 10 tahun tidak boleh dialihkan atau dijual. Setelah masa itu, hak milik sepenuhnya kembali kepada pemilik,"ujarnya.

Narasumber, Rudi  Rubijaya,S.P.,M.Sc  selaku Diputi Bank Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional  menegaskan aturan perundang-undangan mewajibkan Bank Tanah menyediakan 30 persen asetnya untuk reforma agraria secara cuma-cuma bagi masyarakat.

“Tujuannya murni melindungi: jangan sampai tergoda menjual tanah demi uang yang sebentar habis, lalu masyarakat kehilangan hak atas tanah leluhur. Dengan masa pengendalian 10 tahun, tanah tetap milik keluarga dan tidak mudah berpindah tangan,” jelasnya.

👉Pastikan Hak, Jaga Persatuan

Kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah: pendataan dan sertifikasi IP4T serta TORA bukan untuk mengubah status tanah adat, melainkan mencatat, mengukur, dan mengukuhkan hak yang sudah ada sejak lama. Dengan sertifikat resmi, tanah tidak lagi bisa diganggu gugat siapa pun, sekaligus menjadi aset yang melindungi kesejahteraan keluarga dan menjaga perdamaian antar-kelompok adat di masa depan. (*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.