Seputar Papua

Kapolda Papua Barat Imbau: Cerdas Saring Informasi, Jaga Kedamaian Tanah Papua

Oiko_News

11 September 2026, 09:23 WIB

2 min baca
Kapolda Papua Barat Imbau: Cerdas Saring Informasi, Jaga Kedamaian Tanah Papua

MANOKWARI (OikoNews) – Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, secara khusus mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang, bijaksana, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, termasuk narasi “Black September” yang mulai digaungkan sejumlah pihak.

Menurut Kapolda, berbagai informasi yang sengaja disebar oknum yang tidak bertanggung jawab kerap dirancang untuk memancing emosi. Jika masyarakat bereaksi secara reaktif, justru akan masuk ke dalam skenario pihak yang memang ingin merusak kedamaian dan keharmonisan yang selama ini terjaga baik di Tanah Papua.

“Saya berharap masyarakat kita lebih cerdas melihat situasi yang berkembang. Kalau kita terprovokasi, berarti kita masuk dalam skenario oknum yang tidak bertanggung jawab. Papua Barat ini adalah tanah yang damai,” tegas Alfred Papare.

Ia mengingatkan bahwa setiap persoalan, keluhan, maupun aspirasi yang ingin disampaikan memiliki saluran yang benar, aman, dan teratur  yaitu melalui jalur resmi, berkomunikasi langsung dengan instansi atau satuan kerja pemerintah terkait.

Aspirasi PPPK: Masyarakat Sudah Memilih Jalur Santun

Terkait rencana penyampaian pendapat yang berkaitan dengan kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kapolda menyampaikan apresiasi tinggi atas sikap masyarakat Papua Barat yang tetap dingin kepala dan tidak tergoda melakukan tindakan yang berpotensi meresahkan.

Hasil pemantauan kepolisian di sejumlah kabupaten menunjukkan: warga sadar bahwa jalan terbaik bukan keributan. Mereka sepakat menunjuk perwakilan untuk duduk bersama, berkoordinasi, dan menyampaikan keinginan secara sopan dan bertanggung jawab.

“Masyarakat kita tidak terpengaruh untuk melakukan aksi yang mengganggu ketertiban. Mereka sudah memilih perwakilan untuk berkoordinasi dan menyampaikan aspirasi secara santun,” ujarnya.

Kebebasan Berpendapat Tetap Ada, Tapi Harus Tertib

Alfred menegaskan: kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum tetap dijamin hukum. Namun, kebebasan itu punya batas tidak boleh merusak fasilitas, memblokir jalan, menimbulkan kerusuhan, atau merugikan kepentingan orang banyak.

“Apabila aksi tersebut mengganggu ketertiban masyarakat, mohon maaf, kami akan mengambil langkah tegas. Tindakan seperti itu tidak bertanggung jawab karena tidak mengikuti aturan dalam Undang-Undang tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” tandasnya.

Pihak kepolisian pun siap menjadi jembatan dan penengah yang netral. Selama usulan yang dibawa murni demi kepentingan bersama, sah, dan disampaikan dengan sikap terbuka, polisi akan memfasilitasi pertemuan langsung antara perwakilan masyarakat dengan instansi berwenang.

“Kalau aksinya kooperatif dan bertujuan menyampaikan aspirasi yang tersumbat demi kepentingan umum, kami akan bantu mediasi dan pertemukan dengan pihak pemerintah. Harapan saya, ke depan tidak ada lagi aksi yang merugikan kepentingan bersama,” pungkas Kapolda.(*)

Penulis  : Teis

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.