Seputar Papua

Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pengedar Amunisi Ilegal di Jayapura, Empat Tersangka Ditangkap

Oiko_News

27 Maret 2026, 19:42 WIB

3 min baca
Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Pengedar Amunisi Ilegal di Jayapura, Empat Tersangka Ditangkap

Jayapura, (OikoNews) – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran amunisi ilegal di Jayapura. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, aparat berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran penting dalam distribusi amunisi ilegal di Papua.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap oleh Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 sejak Rabu, 25 Maret hingga Kamis, 26 Maret 2026. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang sebelumnya telah terdeteksi di wilayah Papua.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

[Ket. Foto: Penggerebekan malam hari, Aparat amankan terduga pelaku dalam kasus pengedar amunisi ilegal di Jayapura, Papua. (FOTO: OikoNews, Noel)]

 

Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan bahwa empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KO (45), SMM (40), HM (53), dan AKW (51).

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

 

“Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini, mulai dari perantara hingga penyedia amunisi,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (27/03/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga tersangka yakni KO, SMM, dan AKW diduga berperan sebagai fasilitator atau penghubung dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara tersangka HM diduga bertindak sebagai pemasok atau penjual utama dalam jaringan tersebut.

 

Selain mengamankan para tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal.

 

AKBP Andria menambahkan, hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri keterlibatan pihak lain,” katanya.

 

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 yang mengatur tentang kepemilikan senjata ilegal serta keterlibatan dalam tindak pidana.

 

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

 

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

 

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan agar jaringan yang lebih besar dapat terungkap.

 

“Kami memastikan setiap langkah dilakukan secara terukur agar proses hukum berjalan efektif dan situasi kamtibmas tetap terjaga,” ujarnya.

 

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satgas Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal karena dapat memicu konflik serta membahayakan keselamatan warga.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen berkelanjutan aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal serta menjaga stabilitas keamanan di Papua. (*)

 

Pewarta : Noel

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.