Perkembangan Terbaru Kasus Kekerasan di Tambrauw: Jumlah DPO bertambah jadi 14 Orang
Sorong, (OikoNews)- Kepolisian Daerah Papua Barat Daya (Polda PBD) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), merilis perkembangan terbaru penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan dan kekerasan yang terjadi di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
Rilis tersebut disampaikan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda, Kombes Pol Junov Siregar, S.IK didampingi Plt Kabid Humas Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare serta Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf bertempat di Mapolda Papua Barat Daya, Kamis (9/4/2026).
Dalam penjelasannya, polisi mengungkap bahwa pengembangan kasus bermula dari dua peristiwa dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kedua kejadian tersebut terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, masing-masing pada 8 Maret 2026 dan 16 Maret 2026,” ungkap Kombespol Junov Siregar.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tambrauw bersama Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, ditemukan keterkaitan dengan kasus sebelumnya yang terjadi pada tahun 2024.
Pengembangan ini kemudian menambah jumlah daftar pencarian orang (DPO) dalam tiga Laporan Polisi (LP) yang berbeda.
Pada laporan polisi nomor LP/B/11/XII/2024/SPKT/Polres Tambrauw terkait dugaan tindak pidana perusakan dan pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada Desember 2024, polisi menetapkan 9 orang sebagai DPO, masing-masing berinisial TY, AY, MF, SY, TA, AAH, MS, MY, dan NY.

Ket. Polda Papua Barat Daya sampaikan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan di Tambrauw. Foto: OikoNews.
Sementara itu, dalam laporan polisi nomor LP/B/12/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 8 Maret 2026 terkait kasus pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terdapat lima orang yang masuk dalam DPO,masing-masing berinisial TY, YY, SY, AY, dan DY.
Kemudian, pada laporan polisi nomor LP/B/14/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, polisi kembali menetapkan delapan orang sebagai DPO, masing-masing TY, SY, SY, AY, MY, DY, YY, dan AK.Dengan demikian DPO dalam tiga LP tersebut sebanyak 14 orang.
Kombespol Junov menegaskan, pengejaran terhadap para DPO akan dilakukan secara maksimal dan tanpa kompromi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu, Polda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu proses penegakan hukum. Warga yang memiliki informasi terkait keberadaan para DPO diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Kami juga memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Barat Daya,” tegasnya.
Terkait situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kombes Pol. Junov Siregar memastikan Tambrauw sudah kondusif.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini 183 Personel Brimob Polda yang diturunkan untuk memback up pengamanan di Tambrauw belum ditarik.
"Kalau Brimob yang diperbantukan di sana belum ditarik. Mereka masih tetap berjaga guna mengamankan situasi kamtibmas di sana,"kata Junov menjawab pertanyaan awak media terkait keberadaan personel Brimob di Tambrauw.(*)
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?