Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Sekaligus Bentuk Tim Pemantauan Orang Asing
Sorong( OikoNews)– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat koordinasi (Rakor ) sekaligus menetapkan pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing (POA). Rakor bertempat di Hotel Belagri Sorong, Jumat (12/6/2026) . Kegiatan ini diselenggarakan menyusul meningkatnya arus masuk warga negara asing ke wilayah tersebut, baik untuk keperluan investasi, pariwisata, pendidikan, penelitian, maupun kegiatan usaha dan sektor lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran orang asing memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah sekaligus tetap terjaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat Daya, George Japsenang, menjelaskan bahwa kehadiran warga negara asing membawa kontribusi positif bagi kemajuan daerah, namun di sisi lain membutuhkan pengawasan yang terstruktur, ketat, dan terpadu. Pengawasan tersebut bertujuan agar seluruh aktivitas yang dilakukan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban umum, serta melindungi kepentingan nasional dan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Papua Barat Daya.
“Papua Barat Daya merupakan pintu gerbang utama menuju Tanah Papua dengan potensi yang sangat besar, baik dari sisi sumber daya alam, pariwisata, maupun peluang investasi. Sebagai daerah tujuan wisata, jumlah kunjungan tamu dari luar negeri terus meningkat, sementara banyak perusahaan di sini juga mempekerjakan tenaga kerja asing. Oleh karena itu, kita membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi melalui sinergi antarinstansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya, Drs George Japsenang, M.Si
Menurut Japsenang, pembentukan Tim Pemantauan Orang Asing bertujuan utama untuk menjaga stabilitas dan keamanan daerah, serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Pembentukan tim ini didasarkan pada landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 dan 50 Tahun 2010, serta Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 21 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kesbangpol.
Selain menetapkan struktur tim, rapat koordinasi ini juga berfungsi sebagai sarana untuk mempererat komunikasi, membangun kerja sama, menyamakan persepsi, serta menyusun langkah-langkah strategis guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum oleh warga negara asing yang berada di wilayah Papua Barat Daya.
Tim Pemantauan Orang Asing yang dibentuk melibatkan unsur-unsur strategis, yaitu Badan Kesbangpol Provinsi, Kantor Imigrasi Sorong, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Papua Barat Daya, Kesbangpol tingkat kabupaten dan kota, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pariwisata, serta instansi terkait lainnya. Sesuai ketentuan yang berlaku, masa tugas tim ini ditetapkan selama lima tahun ke depan.
Lebih lanjut, Japsenang menyampaikan bahwa tim ini nantinya akan melaksanakan pendataan secara menyeluruh terhadap keberadaan orang asing di daerah tersebut. Bahkan, ia mengusulkan pengembangan sistem informasi berupa aplikasi bernama “Satu Data Orang Asing”. “Satu data ini sangat penting bagi pemerintah daerah sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Diharapkan dengan terbentuknya tim ini, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sekaligus tercipta iklim investasi dan kunjungan wisata yang aman, tertib, serta kondusif bagi kemajuan daerah.
Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Viktor Solossa, menyampaikan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi terhadap pembentukan tim tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh potensi yang dimiliki oleh enam wilayah administrasi—satu kota dan lima kabupaten—harus dikelola secara bijak agar dapat mendorong percepatan pembangunan yang merata.
Viktor juga menyoroti perkembangan pesat sektor pariwisata, khususnya di kawasan Raja Ampat dan Kota Sorong. Sejak ditetapkannya Bandara Sorong sebagai bandara internasional, jumlah kunjungan wisatawan asing terus bertambah, bahkan banyak yang mulai bermukim dan beraktivitas langsung di dalam kota. Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian lebih agar tidak menimbulkan risiko atau gangguan terhadap keamanan daerah.
“Kita harus peka terhadap dinamika yang berkembang, baik dari sisi situasi global maupun kondisi di lapangan. Pengawasan terhadap arus masuk orang asing harus diperkuat dan melibatkan tidak hanya aparat, tetapi juga partisipasi masyarakat sebagai bagian dari kekuatan sosial negara,” ujarnya.
Ia berharap ke depannya koordinasi dan komunikasi antarinstansi dalam tim dapat terus ditingkatkan, sehingga dapat mencegah masuknya kepentingan asing yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Hal ini juga penting untuk memastikan pelaksanaan program-program prioritas nasional di daerah berjalan lancar tanpa terganggu oleh isu-isu yang tidak relevan.
Rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Belagri Convention Sorong ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), TNI, Polri, instansi vertikal, serta narasumber dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sorong, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Kaban Kesbangpol Papua Barat Daya.(*)
Editor:Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?
