DPMK Manokwari: 163 Kampung Harus Cairkan Dana Desa Tahap II Pa
MANOKWARI (OikoNews) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari menetapkan batas waktu tegas bagi seluruh 163 kampung di wilayahnya: pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026 wajib dilakukan paling lambat pada bulan Oktober mendatang. Tidak diperkenankan lagi penyaluran yang bergeser hingga Desember.
Kepala DPMK Kabupaten Manokwari, Aswandi, menegaskan ketentuan ini dibuat agar setiap pemerintah kampung memiliki waktu cukup untuk melaksanakan, menyelesaikan, serta mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Target penyaluran Dana Desa tahap dua maksimal paling lambat bulan Oktober. Sudah tidak bisa lagi pencairan dilakukan di bulan Desember,” tegas Aswandi.
Syarat dan Status Penyaluran
Saat ini, alokasi Dana Desa Tahap II sudah masuk ke rekening kas masing-masing kampung. Namun pencairan tetap bergantung pada satu syarat utama: pemerintah kampung wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I secara lengkap dan sah lebih dulu.
“Untuk penyaluran tahap dua, masing-masing pemerintah kampung wajib mempertanggungjawabkan LPJ tahap satu terlebih dahulu,” jelasnya.
Secara umum, kondisi penyerapan anggaran berjalan baik. Sebagian besar kampung sudah selesai mencairkan dana tahap pertama, sedang menjalankan program di lapangan, bahkan banyak yang sudah rampung menyusun laporan pertanggungjawabannya.
Jangan Tunda Hingga Akhir Tahun
Aswandi mengingatkan agar pemerintah kampung tidak menumpuk pekerjaan fisik maupun urusan administrasi di penghujung tahun. Pencairan yang terlambat berisiko mengganggu efektivitas pelaksanaan, terlebih menjelang akhir tahun biasanya padat dengan kegiatan keagamaan dan hari besar.
“Kalau cair bulan Oktober, berarti waktu pelaksanaan ada Oktober sampai November. Jadi seluruh pekerjaan selesai duluan, dan per 31 Desember penatausahaan anggaran sudah resmi tuntas bersih,” paparnya.
Total Anggaran & Pembagian Alokasi
Untuk TA 2026, total Dana Desa yang diterima Kabupaten Manokwari mencapai sekitar Rp109 miliar, terbagi dua porsi besar:
• Rp58 miliar: Dana Desa reguler, dikelola langsung oleh pemerintah kampung;
• Sisanya: Dialokasikan khusus untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Persiapan 2027 & Kasus Khusus
Mengenai penyusunan anggaran tahun depan, DPMK masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar rincian alokasi. Setelah aturan resmi keluar, seluruh kampung segera dipanggil menggelar Musyawarah Kampung (Muskamp) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran tahun 2027.
Sementara itu untuk kasus Kampung Musabugoid, Aswandi menyampaikan kabar positif: Pemerintah Kabupaten sudah menerima arahan resmi dari Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa untuk mengupayakan kembali penyaluran dana kampung tersebut tindak lanjut langsung dari kunjungan kerja Dirjen Bina Pemdes ke Manokwari beberapa waktu lalu.(*)
Penulis : Teis
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?