Seputar Papua

Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Papua Barat Daya Gelar Workshop Kebijakan & Kelembagaan

Oiko_News

10 September 2026, 14:15 WIB

3 min baca
Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Pemprov Papua Barat Daya Gelar Workshop Kebijakan & Kelembagaan
Artikel Multi-Halaman

SORONG (OikoNews) – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Workshop Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan dalam Percepatan Pengakuan serta Perlindungan Masyarakat Hukum Adat terkait Pengelolaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kegiatan berlangsung di Hotel Rylich Panorama, Kota Sorong, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Gubernur Papua Barat Daya, anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya, narasumber ahli, serta beragam mitra pembangunan yang bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Berlandaskan Konstitusi dan Aturan Khusus

Kepala Bidang Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Papua Barat Daya, Helena Homer, S.Hut., selaku penanggung jawab kegiatan, menjelaskan bahwa penyelenggaraan ini berakar kuat pada Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat adat.

“Secara sejarah dan hukum, masyarakat adat di Tanah Papua sudah lama diakui, namun sering kali keberadaannya terabaikan dan hak-haknya dilanggar dalam praktik pembangunan,” ujar Helena.

Workshop bertema “Penguatan Kebijakan dan Kelembagaan dalam Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Terkait PPLH di Papua Barat Daya” ini disusun mengacu pada Peraturan Menteri LHK No. P.34 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal, serta Pasal 43 dan 44 Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Penanggungjawab Kegiatan, Helena Homer,S.Hut saat menyampaikan laporan pelaksanaan workshop.(Foto : OikoNews/Yosep Bifel)

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut temuan tahun 2025, di mana sejumlah kabupaten/kota sudah memiliki Perda tentang Masyarakat Adat, bahkan terdapat wilayah adat yang membentang lintas batas administrasi daerah. Karena itu, perwakilan pemerintah kabupaten dan kota pun dilibatkan.

“Khusus di tingkat Provinsi Papua Barat Daya, kita belum memiliki Perda Perlindungan Masyarakat Adat. Inilah salah satu alasan utama mengapa forum ini sangat mendesak digelar,” tegas Helena.

Sebanyak 16 hingga 18 mitra pembangunan turut hadir, sementara pemaparan materi disampaikan Prof. Dr. Ir. Sepus Marten Fatem, S.Hut., M.Sc. dari Universitas Cenderawasih Jayapura, serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara daring.

Pembangunan Berjalan Seiring Hak Adat & Kelestarian Alam

Mewakili Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Papua Barat Daya, Viktor Sollosa, S.Pd., ST., M.T., menyampaikan apresiasi sekaligus penegasan arah kebijakan daerah.

“Kita harus memastikan kemajuan ekonomi berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan. Inilah pembangunan yang kita perjuangkan bersama: ekonominya maju, masyarakatnya terlindungi, dan lingkungannya lestari,” ujar Viktor menyampaikan sambutan Gubernur.

Asisten II Bidang Ekubang Setda Papua Barat Daya, Viktor Sallosa saat menyampaikan sambutan Gubernur Elisa Kambu. (Foto : OikoNews/Yosep Bifel)

Ia mengakui masih ada tantangan besar: pendataan yang belum lengkap, pemetaan wilayah adat yang belum selesai, penguatan kelembagaan adat, hingga keselarasan peraturan antar tingkatan pemerintahan. Karena itu, forum ini diharapkan melahirkan langkah nyata: mulai dari identifikasi, verifikasi, hingga pengakuan resmi masyarakat hukum adat.

“Perlu dibangun basis data dan peta wilayah adat yang akurat, disusun bersama masyarakat sendiri. Kita juga harus memperjelas pembagian peran antara pemerintah, lembaga adat, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil,” tambahnya.

Prof. Dr. Sepus Fatem, M.Sc menyerahkan buku  tentang Ekologi kepada Gubernur Papua Barat Daya. Buku ilmiah tersebut ditulis sendiri oleh Prof. Sepus.

Seluruh kebijakan pembangunan wajib memasukkan kearifan lokal dan hak adat sebagai dasar utama.

“Kita tidak ingin mewarisi hanya gedung dan jalan saja bagi generasi mendatang. Kita ingin mereka tetap mewarisi hutan yang hijau, laut yang bersih, wilayah adat yang dihormati, budaya yang hidup, serta masyarakat yang sejahtera dan bermartabat,” pungkas Viktor.

Ke depan, Papua Barat Daya harus menjadi contoh bahwa pembangunan dan perlindungan lingkungan masyarakat hukum adat dapat berjalan bersama.(*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.