Seputar Papua

Polda Papua Barat Konfirmasi Ditemukannya Unsur Pidana, Kasus Yanto Idorway Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Oiko_News

02 September 2026, 17:59 WIB

2 min baca
Polda Papua Barat Konfirmasi Ditemukannya Unsur Pidana, Kasus Yanto Idorway Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

MANOKWARI (OikoNews) – Perkembangan signifikan kembali terjadi dalam penanganan kasus kematian Yanto Idorway, presenter TVRI Papua Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Kombes Pol. Hesman Napitupulu, secara resmi mengumumkan bahwa status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Pengumuman ini disampaikan pada Rabu, 2 September 2026, di hadapan keluarga almarhum serta warga Manokwari yang sedang melaksanakan aksi tuntut keadilan.

“Dalam gelar perkara ini, akhirnya kami meningkatkan proses ini  bukan penyelidikan lagi, tetapi penyidikan. Artinya, dalam proses ini kami menemukan adanya suatu tindak pidana,” tegas Hesman.

Dari Penyelidikan Hingga Naik ke Penyidikan

Sejak awal peristiwa, Kapolda Papua Barat telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan. Penanganan awal dilakukan oleh Polres Pegunungan Arfak mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum satuan tersebut. Pihak Polda Papua Barat turut membentuk tim khusus guna mendampingi dan memperkuat penanganan perkara secara menyeluruh.

Berbagai langkah telah dijalankan untuk mengumpulkan fakta dan data, termasuk melalui pendekatan investigasi ilmiah (scientific investigation) serta pengumpulan alat bukti lainnya. Setelah melalui proses gelar perkara yang digelar pada Senin, 31 Agustus 2026, tim penyidik menyimpulkan adanya unsur tindak pidana, sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Pendalaman Terus Berjalan, 23 Saksi Telah Diperiksa

Meski telah masuk tahap penyidikan, Hesman menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh seluruh rangkaian kejadian serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyidik memeriksa tidak hanya saksi yang berada di tempat kejadian, tetapi juga orang-orang yang mengetahui aktivitas korban sebelum maupun setelah peristiwa berlangsung.

“Bukan hanya rangkaian pada saat tindak pidana itu, tetapi sebelumnya juga. Kami harus memastikan rangkaian itu utuh,” jelasnya. Hingga saat ini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap fakta peristiwa tersebut.

Mohon Kesabaran, Hindari Informasi Belum Terverifikasi

Kombes Pol. Hesman Napitupulu memohon kepada keluarga korban serta masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada penyidik bekerja secara profesional dan tuntas. Beliau juga mengimbau agar tidak menyebarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi, karena hal tersebut dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berjalan.

Setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan, tim penyidik kini telah menyiapkan administrasi penyidikan dan berencana kembali melakukan pendalaman di wilayah Pegunungan Arfak, termasuk rencana pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna memperoleh gambaran lengkap dan akurat atas peristiwa yang menimpa Yanto Idorway.(*)

Penulis : Teis

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.