Seputar Papua

Satgas Damai Cartenz Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Oiko_News

13 April 2026, 08:19 WIB

2 min baca
Satgas Damai Cartenz Temukan Ladang Ganja di Pegunungan Bintang

Pegunungan Bintang, (OikoNews )— Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Polres Pegunungan Bintang dan TNI menemukan ladang ganja di dua lokasi berbeda saat patroli taktis di wilayah Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Kegiatan patroli yang berlangsung pada 10 hingga 11 April 2026 tersebut melibatkan 29 personel gabungan yang menyasar sejumlah titik rawan guna memastikan situasi keamanan tetap kondusif.

Dalam Patroli tersebut, aparat menemukan ladang ganja di Kampung Yunabol, Distrik Oksibil, serta Kampung Siminbuk, Distrik Serambakon. Dari dua lokasi itu, petugas mengamankan total sekitar 226 batang tanaman ganja, masing-masing 81 batang di Yunabol dan 145 batang di Siminbuk.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Selain barang bukti, dua orang berinisial LU (57) dan GU alias K (27) turut diamankan di lokasi. Keduanya telah menjalani pemeriksaan awal, termasuk tes urine dengan hasil negatif.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil dari patroli terkoordinasi yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.

“Dari hasil patroli taktis selama dua hari, tim menemukan ladang ganja di dua lokasi dengan total sekitar 226 batang serta dua orang yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya saat ditemui media, Minggu (12/4/2026).

Ia menegaskan, kedua orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

“Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti bersama saksi telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pegunungan Bintang untuk proses lanjutan,” jelasnya.

Ket : Tampak 226 tanaman ganja yang diamankan sebagai barang bukti. Foto: OikoNews.

Penemuan ini menjadi dasar pengembangan kasus tindak pidana narkotika dengan mengacu pada Pasal 609 dan 610 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait aktivitas menanam dan menguasai narkotika golongan I.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di wilayah Papua.

“Ini menunjukkan komitmen aparat dalam menangani aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan berdampak pada masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sementara itu, Waka Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga menambahkan bahwa sinergi antara TNI dan Polri menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan operasi di lapangan.

“Koordinasi lintas instansi sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah operasi,” katanya.
Satgas Operasi Damai Cartenz memastikan akan terus melakukan langkah penegakan hukum dan pencegahan secara berkelanjutan guna menekan peredaran narkotika serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Pegunungan.

Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.(*)

Pewarta : Noel
Editor       : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.