Tim Elang Polsek Sorong Barat Amankan Terduga Begal yang Sempat Melarikan Diri
Sorong (OikoNews) – Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal pada Selasa, 9 Juni 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/152/VI/2026/SPKT/Polsek Sorong Barat/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial FY alias Nando (18), warga Jalan Danau Umbata Rufei, Distrik Sorong Barat. Sementara korban adalah HZF (18), seorang pelajar yang beralamat di Jalan Trikora. Dari peristiwa ini, polisi mencatat satu unit ponsel milik korban sebagai barang bukti yang saat ini masih dalam proses pencarian.
Peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Kampung Salak menuju Rufei Pemda. Sesampainya di depan tanjakan kuburan, korban tiba-tiba dihadang pelaku yang tanpa peringatan memukul wajah dan bagian belakang kepala korban, lalu merampas ponselnya sebelum melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pengungkapan kasus dimulai sejak Minggu, 7 Juni 2026 pukul 01.00 WIT, saat petugas piket menerima laporan melalui layanan darurat 110. Petugas segera menuju tempat kejadian dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya pada Selasa, polisi mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya.
Saat tim penyidik tiba di lokasi, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompati pagar di samping rumah. Polisi kemudian menghubungi orang tua pelaku untuk menyerahkan anaknya guna diproses secara hukum. Upaya tersebut berhasil, dan FY akhirnya diserahkan ke Polsek Sorong Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Elang yang bergerak cepat dan tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan melalui layanan darurat 110 yang aktif 24 jam.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi terciptanya ketertiban di wilayah Kota Sorong,” tegasnya.(*)
Editor: Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?