Hukum

Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 597 Gram Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Oiko_News

27 Juni 2026, 20:20 WIB

3 min baca
Satresnarkoba Polresta Sorong Kota Gagalkan Peredaran 597 Gram Ganja, Seorang Perempuan Diamankan

Sorong, (OikoNews) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (27/6/2026), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti seberat bruto 597 gram.

 

Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tanggal 27 Juni 2026. Tersangka yang diamankan berinisial RGD (34), beralamat di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Klawasi, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota AKP Rachmat Djakatara, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim BRASKO pada Jumat malam (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIT. Informasi tersebut menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja menggunakan Kapal Motor Gunung Dempo dari Jayapura menuju Kota Sorong.

 

Ket Foto : Barang Bukti Ganja seberat 597 gram

Berdasarkan petunjuk tersebut, tim segera melakukan pengawasan. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 08.30 WIT, petugas berhasil mengamankan tersangka sesaat setelah turun dari KM Gunung Dempo. Hasil penggeledahan menemukan 30 bungkus plastik besar berisi ganja yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah tas Rinjani warna kuning serta 1 unit telepon genggam merek Vivo warna emas yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi, dengan total berat bruto ganja mencapai 597 gram.

 

Sekitar pukul 11.00 WIT, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari interogasi awal, tes urine, hingga upaya pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tersangka kini dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas dugaan kepemilikan, penguasaan, dan pembawaan narkotika golongan I jenis ganja.

 

Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H. menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam memerangi segala bentuk peredaran gelap narkotika yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

 

"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Sorong Kota dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum ini. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci utama, oleh karena itu kami mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan," tegas Kapolresta.

 

Polresta Sorong Kota juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika dan tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran gelap kepada pihak kepolisian, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(*)

 

Editor: Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.