Pendaftaran Murid Baru Kota Sorong Dibuka 17 Juni 2026, Berjalan Serentak di Semua Jenjang
Sorong (OikoNews) – Menjelang dimulainya tahun pelajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Kota Sorong menyampaikan jadwal dan mekanisme pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini merupakan penyebutan baru dari yang sebelumnya dikenal luas sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong, Yuliana Kurihio, menegaskan bahwa pelaksanaan tahun ini tetap mengacu pada pola yang telah diterapkan sebelumnya, dengan mengedepankan aturan yang jelas, adil, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Dalam keterangan pers yang disampaikan di Sorong pada Senin, 8 Juni 2026, Yuliana menyampaikan bahwa pendaftaran murid baru akan dibuka secara serentak mulai tanggal 17 Juni 2026. Pendaftaran ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh satuan pendidikan negeri yang berada di wilayah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
👉 Imbauan Hindari Pendaftaran Ganda
Salah satu poin penting yang ditekankan oleh Yuliana adalah himbauan agar masyarakat tidak melakukan pendaftaran ganda pada jenjang pendidikan yang setara. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kuota yang telah disiapkan oleh setiap sekolah dapat terdistribusi dengan tepat sasaran dan tidak ada tempat kosong yang terbuang sia-sia.
“Saya berharap tidak ada praktik pendaftaran dobel. Misalnya, seorang calon siswa sudah mendaftar di SMP Negeri 3, kemudian mendaftar lagi di SMP Negeri 4 atau SMP Negeri 5. Jika hal ini terjadi, kuota sekolah akan terisi secara tidak nyata karena siswa tersebut sebenarnya hanya akan memilih satu sekolah saja. Akibatnya, ada tempat yang seharusnya bisa diisi oleh anak lain justru kosong. Selain itu, hal ini juga bisa menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan di masyarakat bahwa sekolah menyimpan kuota secara tersembunyi,” tegas Yuliana.
👉 Pendaftaran Dilakukan Secara Daring
Seperti yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, seluruh proses pendaftaran SPMB tahun ini dilaksanakan sepenuhnya secara daring atau online. Calon siswa dan wali murid dapat mengakses sistem melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah maupun platform khusus yang telah ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Penerapan sistem daring ini dinilai memiliki banyak keunggulan, antara lain memudahkan akses bagi masyarakat dari berbagai lokasi, memangkas biaya dan waktu perjalanan, serta meminimalkan interaksi langsung demi kenyamanan dan keamanan. Lebih dari itu, sistem ini juga dirancang untuk meningkatkan transparansi setiap tahapan seleksi, sehingga prosesnya dapat dipantau dengan jelas oleh publik.
👉 Empat Jalur Seleksi Sesuai Aturan Nasional
Seluruh proses seleksi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, ditetapkan empat jalur penerimaan yang berlaku secara merata untuk semua jenjang pendidikan:
1. Jalur Domisili atau Zonasi
Jalur ini menjadi prioritas utama yang mendapatkan porsi kuota terbesar. Prinsipnya adalah memprioritaskan calon siswa yang tempat tinggalnya berada dalam radius jarak terdekat dari lokasi sekolah. Tujuan utamanya adalah mewujudkan pemerataan akses pendidikan, mengurangi kepadatan di sekolah tertentu, serta meringankan beban jarak tempuh dan biaya transportasi bagi siswa.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan secara khusus bagi calon siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, serta bagi anak-anak penyandang disabilitas. Keberadaan jalur ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kondisi fisik.
3. Jalur Prestasi
Seleksi pada jalur ini didasarkan pada pencapaian dan kemampuan yang dimiliki calon siswa, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Penilaian meliputi nilai rapor, perolehan juara atau penghargaan dalam berbagai perlombaan, serta prestasi resmi lainnya yang telah dibuktikan. Jalur ini memberikan ruang seluas-luasnya bagi siswa berpotensi dan berbakat untuk mengembangkan minat dan bakatnya.
4. Jalur Mutasi
Dikhususkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas pekerjaan, maupun bagi keluarga yang harus berpindah tempat tinggal secara sah ke wilayah Kota Sorong. Pendaftar melalui jalur ini diwajibkan melampirkan dokumen resmi yang relevan sebagai bukti yang sah terkait alasan perpindahan tersebut.
👉Transparansi Kuota Wajib Diumumkan
Kepala Dinas Pendidikan juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dari pihak sekolah. Ia meminta kepada seluruh kepala sekolah untuk secara terbuka mengumumkan rincian persentase kuota yang dialokasikan untuk masing-masing jalur penerimaan. Informasi tersebut harus dicantumkan secara jelas dan ditempelkan di papan pengumuman sekolah agar dapat dilihat dan diketahui oleh seluruh masyarakat.
“Berapa persen kuota yang disediakan untuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun mutasi, semuanya harus disampaikan secara terbuka dan tidak boleh disembunyikan. Hal ini sangat penting untuk mencegah munculnya keraguan atau kecurigaan di kalangan masyarakat selama proses seleksi berlangsung,” pinta Yuliana.
👉 Kapasitas Kelas Menjadi Batas Utama
Menanggapi kemungkinan adanya calon siswa yang tidak diterima meskipun telah memenuhi syarat, Yuliana menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas fisik ruang belajar yang telah diatur secara baku oleh pemerintah pusat. Sebagai contoh, SMA Negeri 3 Kota Sorong memiliki sebanyak 36 rombongan belajar, di mana setiap rombongan belajar hanya dapat menampung maksimal 36 orang siswa sesuai standar nasional.
“Jika sekolah dipaksakan menerima siswa melebihi kapasitas yang ditentukan, maka data siswa tersebut tidak dapat dimasukkan dan tercatat secara resmi dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, status pendidikan mereka tidak akan diakui secara nasional. Hal ini merupakan aturan baku yang ditetapkan langsung oleh Kementerian Pendidikan, sehingga kami berharap seluruh orang tua dan wali murid dapat memahami dan memaklumi kondisi ini dengan bijak,” pungkasnya.(*)
Editor: Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?