Hukum

Rilis Kasus Pembunuhan di Mapolresta Sorong Kota, Keluarga Korban Serang Pelaku

Oiko_News

03 Juni 2026, 17:23 WIB

3 min baca
Rilis Kasus Pembunuhan di Mapolresta Sorong Kota, Keluarga Korban Serang Pelaku
Artikel Multi-Halaman

Sorong( OikoNews)– Kepolisian Resor (Polresta) Sorong Kota, Papua Barat Daya, akhirnya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan Maxi Bless (49 tahun), Rabu sore (3/6/2026). Momen yang seharusnya berjalan lancar itu sempat memanas saat kedua tersangka dibawa ke lokasi, di mana keluarga korban yang hadir tersulut emosi dan berusaha menyerang pelaku. Berkat kesiapsiagaan anggota kepolisian, insiden tersebut dapat diredam, dan kedua tersangka kembali diamankan ke ruang tahanan sebelum konferensi pers dilanjutkan.

Maxi Bless sendiri merupakan seorang satpam yang bertugas di salah satu hotel di Kota Sorong. Nyawanya melayang akibat peristiwa penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 03.45 WIT, di Jalan Puncak Arfak, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Kota Sorong. Berkat kerja cepat tim gabungan, kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial YT dan FA pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 05.10 WIT di hutan puncak Rafidim, Kota Sorong.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Sorong Kota, Kompol Andy Yaqin, menjelaskan bahwa awal mula kejadian bermula dari peristiwa sepele. Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai oleh kedua pelaku di depan Rumah Sakit Umum Lama, Kampung Baru, sekitar pukul 03.00 WIT.

"Kedua pelaku saat itu diketahui dalam kondisi mabuk. Karena insiden bersenggolan tersebut, mereka langsung mengejar korban," ungkap Kompol Andy.

Ket Foto Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Sorong Kota, Kompol Andy Yaqin (Tengah)



Saat berhasil menyusul korban, tersangka YT langsung turun dari kendaraan dan mendorong korban hingga terjatuh. Ketika korban berusaha melawan, YT yang membawa senjata tajam jenis pisau sepanjang 27 cm langsung melakukan penikaman berulang kali ke bagian pinggang, punggung, hingga dada korban hingga tidak berdaya lagi.

Sementara itu, tersangka FA berperan aktif membantu aksinya. FA diketahui mengendarai sepeda motor jenis Beat berwarna merah-hitam, bergerak menghadang laju korban, memukul, dan berupaya menguasai kendaraan milik korban. Pihak kepolisian kini telah mengamankan sepeda motor tersebut serta pisau yang digunakan sebagai alat kejahatan sebagai barang bukti yang sah.

Atas perbuatan kejamnya tersebut, Kompol Andy menegaskan bahwa kedua tersangka telah dijerat dengan Pasal 458 KUHP Baru tentang tindak pidana merampas nyawa orang lain. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Hukuman dapat diperberat menjadi 20 tahun atau bahkan penjara seumur hidup, jika tindakan pembunuhan tersebut disertai dengan kejahatan lain.

Ket Foto : Tampak keributan  di mana keluarga korban tersulut emosi dan menyerang kedua pelaku



"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami masih terus mendalami motif lengkap di balik kejadian ini, serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Tim Delta Jatanras Polda Papua Barat Daya, Tim Mangewang Polresta Sorong Kota, Tim Brasko Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota, Tim Paniki Polsek Sorong Timur, hingga Tim Elang Macan Polsek Sorong Kota.

Sebagai informasi, peristiwa meninggalnya Maxi Bless sempat memicu reaksi keras dari keluarga dan warga setempat. Mereka bahkan melakukan aksi blokade akses jalan di wilayah Kampung Baru sebagai bentuk tekanan agar aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pembunuhan tersebut. Kini, dengan tertangkapnya kedua tersangka, diharapkan keadilan dapat terwujud bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.(*)

Editor: Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.