Dua Pengedar Senjata dan Amunisi Ilegal Ditangkap di Jayapura, Penyedia Dana Anggota KKB
Jayapura, (OikoNews) – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua dengan menangkap dua pelaku di Kabupaten Jayapura, Papua.
Penangkapan dua pelaku ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang telah menjerat sedikitnya 11 orang dalam jaringan yang sama sejak pertengahan Maret 2026.
Dua pelaku berinisial NH dan HLT (38) diamankan di lokasi berbeda, yakni di kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman di Kabupaten Jayapura.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan distribusi amunisi ilegal yang diduga terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang berlangsung sejak 12-28 Maret 2026.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berkaitan dengan jaringan di Yalimo dan Yahukimo,” ujarnya, Sabtu (28/3) malam.
Dari hasil penyelidikan, NH diketahui merupakan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Batalyon Yamue Yahukimo yang berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi melalui perantara.
Sedangkan HLT diduga sebagai penyedia amunisi ilegal yang diperoleh secara tidak sah untuk diedarkan dalam jaringan tersebut.
“Dari tangan HLT, kami mengamankan 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm,” tambahnya.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa ratusan butir amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, beberapa magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya pola distribusi yang terorganisir dalam jaringan tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan di Papua.
“Ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus menelusuri seluruh pihak yang terlibat untuk memutus rantai peredaran senjata ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa upaya preventif juga terus diperkuat melalui patroli dan sinergi dengan aparat kewilayahan serta masyarakat.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.(*)
Pewarta : Noel
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?