Seputar PBD

Apresiasi Langkah Polda PBD Berantas Miras Ilegal, Masyarakat Harap Penindakan Merata dan Konsisten

Oiko_News

03 Juni 2026, 07:42 WIB

2 min baca
Apresiasi Langkah Polda PBD Berantas Miras Ilegal, Masyarakat Harap Penindakan Merata dan Konsisten

Sorong (OikoNews) – Upaya  Kepolisian daerah  Papua Barat Daya  (Polda PBD ) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal mendapat apresiasi luas. Langkah tegas menindak peredaran minuman tradisional jenis Cap Tikus yang dijual bebas tanpa izin di wilayah Kota maupun Kabupaten Sorong dinilai sebagai bukti nyata komitmen aparat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Penertiban ini dianggap sangat strategis mengingat posisi kedua wilayah tersebut sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, dan ekonomi di provinsi. Pengendalian peredaran minuman beralkohol menjadi kunci penting untuk menjaga stabilitas sosial dan keamanan daerah dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkan.

Salah satu warga yang menyampaikan dukungan adalah Frans Baho, pemuda asal Maybrat yang aktif menyuarakan penolakan terhadap peredaran miras. Frans bahkan pernah menerima penghargaan dari Polda Papua Barat Daya pada kegiatan Pemuda Lintas Suku Nusantara 2025 atas peran sosialnya.

Menurut Frans, pemberantasan miras adalah upaya menyelamatkan masa depan generasi muda. “Miras adalah salah satu penyebab utama rusaknya masa depan generasi Papua sebagai penerus bangsa, keluarga, maupun nilai agama. Banyak masalah sosial seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga tindak kriminal, sering kali bermula dari konsumsi minuman beralkohol,” ujarnya.

Meski memuji langkah kepolisian, Frans berharap penegakan hukum dilakukan lebih konsisten dan merata. Ia menilai, selama ini penindakan lebih banyak menyasar minuman tradisional seperti Cap Tikus atau tuak, sementara masih banyak tempat usaha yang menjual miras bermerek tanpa izin namun beroperasi terbuka.

“Aparat harus mengawasi dan menertibkan semua bentuk peredaran yang melanggar aturan, tanpa membedakan jenis barang atau siapa pelakunya. Jika tujuannya melindungi masyarakat, penindakan harus adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas Frans.

Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas penerapan aturan daerah yang ada. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di lokasi yang memenuhi syarat dan memiliki izin resmi, yaitu hotel, restoran, dan tempat hiburan malam dengan klasifikasi tertentu. Penjualan di luar ketentuan tersebut adalah pelanggaran yang dapat dikenai sanksi hukum.

Oleh karena itu, warga berharap kepolisian, Satpol PP, dan pemerintah daerah bersinergi penuh dalam pengawasan. Aturan ini diharapkan tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi benar-benar ditegakkan agar manfaat perlindungannya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papua Barat Daya.(*)

Editor:  Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.