DPRD Sorong Rapat Paripurna Penyerahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
Sorong, (OikoNews) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka penyerahan dan pembahasan materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sorong tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Aimas Convention Center (ACC), Kabupaten Sorong, pada Sabtu (1/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sorong, Mawardi Nur, dan dihadiri oleh Wakil Ketua serta para Anggota DPRD Kabupaten Sorong, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para tamu undangan lainnya.

Penyerahan Materi Raperda APBD Tahun 2025 dari Wakil Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Sorong. ( FOTO: OikoNews/Yosep Bifel)
Dalam sambutan pembukanya, Ketua DPRD Mawardi Nur mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan karunia-Nya sehingga sidang paripurna dapat terselenggara dalam keadaan sehat dan penuh semangat demi menjalankan amanah masyarakat.
Mawardi menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan dimaksud mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan Dewan.
“Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Sorong menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna menelaah materi pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK secara objektif, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Mawardi.
Ia berharap pembahasan dilakukan secara cermat, konstruktif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas penggunaan anggaran, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembahasan laporan pertanggungjawaban bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan sarana evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang tahun 2025.
Mawardi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong, Bupati beserta jajaran, yang telah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Materi Raperda dinyatakan sah diterima oleh Dewan dan selanjutnya akan dibahas melalui tahapan-tahapan persidangan yang telah ditetapkan.
Menyangkut hasil pemeriksaan BPK, Mawardi menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2025 memperoleh opini “Wajar dengan Pengecualian”. Hal ini, kata dia, menjadi tolak ukur sekaligus cambuk untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah agar pada tahun-tahun mendatang dapat meraih predikat lebih baik, yaitu opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.


Tampak Anggota DPRD Kabupaten Sorong (atas), Forkompinda (bawah).
Sementara itu, mewakili Bupati Sorong, Dr. Jhony Kamuru, SH., M.Si, Wakil Bupati Sorong, H. Sutejo, menyampaikan ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat melalui sinkronisasi program dan kegiatan yang tertuang di dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Adapun ringkasan pelaksanaan APBD Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
• Pendapatan Daerah: Rp1.468.410.136.619,00
• Belanja Daerah: Rp1.533.995.993.725,17
• Defisit Anggaran: Rp65.585.855.105,82
• Penerimaan Pembiayaan: Rp88.930.592.570,82
• Pengeluaran Pembiayaan: Rp910.000.000,00
• Pembiayaan Netto: Rp88.020.592.570,82
• Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp22.434.737.465,27
Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2025 telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dengan hasil opini “Wajar dengan Pengecualian”. Selanjutnya, materi Raperda ini diajukan untuk dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sorong guna mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Semoga Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan tugas yang diamanatkan rakyat,” pungkas Wakil Bupati H. Sutejo.(*)
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?