Buron Sejak 2012, Penembak Rombongan Mantan Kapolda Papua Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz
Puncak Jaya, (OikoNews)- Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil melumpuhkan seorang buronan kasus penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua saat itu, Jenderal Tito Karnavian, dalam operasi penindakan pada Kamis 2 April 2026, di Kampung Peruleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.
Aparat berhasil mengamankan Pulan Wonda alias Kamenak, yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sebagai anggota kelompok bersenjata Kodap XII Lanny Jaya.
Pulan Wonda diduga memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata, termasuk keterlibatannya dalam penembakan terhadap rombongan Kapolda Papua pada 28 November 2012 di Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari pemantauan intensif di wilayah Kota Mulia. Tim kemudian mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah bengkel motor.
“Sekitar pukul 12.27 WIT, tim melakukan penyekatan. Saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor, ia menabrak kendaraan petugas dan mencoba melarikan diri. Aparat telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan,” jelasnya, Jumat (3/4/2026).
Dari tangan pelaku, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter MX 135 cc, tiga unit telepon genggam, dua charger, STNK dan kunci motor, tas hitam, topi loreng, dompet, noken, serta tiga lembar uang palsu.
Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam serangkaian aksi kekerasan sejak 2010 hingga 2014 di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya, yang menyebabkan korban jiwa baik dari kalangan aparat keamanan maupun warga sipil.
Atas perbuatannya, Pulan Wonda dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta pembakaran, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman kelompok bersenjata.
“Setiap tindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai hukum. Kami juga mengedepankan pendekatan preventif dan humanis serta mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan kekerasan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan bahwa meski tindakan tegas dilakukan, aspek kemanusiaan tetap menjadi prioritas, termasuk penanganan medis terhadap pelaku.
Saat ini, Pulan Wonda tengah menjalani perawatan medis sebelum diproses hukum lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aksi-aksi kekerasan di wilayah tersebut.
Satgas Ops Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Papua serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan damai.(*)
Pewarta : Noel
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?