Bagi yang Punya Tunggakan BPJS: Berikut Ini Cara Membayar dan Mengaktifkan Kembali Kepesertaannya
Memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan tentu bisa membuat khawatir, terutama ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan yang mendesak. Namun, kondisi tersebut bukan berarti kepesertaan tidak bisa digunakan kembali. Peserta yang memiliki keterlambatan pembayaran masih dapat menyelesaikan kewajibannya agar status kepesertaan kembali aktif. Prosesnya pun kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai layanan yang disediakan BPJS Kesehatan.
Berikut penjelasan lengkapnya:
Kenapa Kepesertaan Bisa Menjadi Tidak Aktif?
Penyebab utamanya adalah iuran yang belum dibayarkan. Bagi peserta yang terlambat membayar, penjaminan pelayanan kesehatan dapat dihentikan sementara pada tanggal 1 bulan berikutnya sampai kewajiban dipenuhi. Tunggakan bisa terakumulasi jika pembayaran tidak dilakukan rutin setiap bulan. Jumlah yang harus dibayar dapat diketahui melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk aplikasi Mobile JKN.
Langkah 1: Cek Jumlah Tunggakan
Sebelum membayar, pastikan mengetahui total tagihan yang harus diselesaikan. Cara paling praktis:
• Buka aplikasi Mobile JKN
• Lihat informasi iuran dan jumlah tunggakan yang tertera
Langkah 2: Lakukan Pembayaran
• Pilih kanal pembayaran yang tersedia (bank, minimarket, dompet digital, dll)
• Pastikan nomor pembayaran dan nominal sesuai
• Simpan bukti transaksi — berguna jika terjadi kendala pembaruan status di sistem
Jika Tunggakan Terlalu Besar? Manfaatkan Program REHAB!
Bagi peserta yang kesulitan melunasi sekaligus, BPJS Kesehatan menyediakan Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk peserta PBPU dan Bukan Pekerja dengan tunggakan lebih dari 3 bulan (4–24 bulan).
Cara Mendaftar REHAB:
1. Buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB)
3. Lihat total tunggakan satu keluarga dan simulasi angsuran
4. Pilih jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan
5. Ikuti proses hingga verifikasi selesai
Dengan REHAB, tunggakan tidak harus dilunasi sekaligus dapat dicicil bertahap sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan
Setelah kewajiban diselesaikan, status kepesertaan akan kembali aktif dengan ketentuan:
• Melunasi tunggakan maksimal 24 bulan
• Membayar iuran bulan berjalan
✅ Cek status melalui Mobile JKN
✅ Jika belum berubah, hubungi layanan resmi BPJS Kesehatan
Bisa Tanpa Datang ke Kantor!
Saat ini banyak urusan dapat dilakukan secara digital:
• 📱 Mobile JKN — cek iuran, riwayat pembayaran, daftar REHAB
• PANDAWA via WhatsApp — layanan administrasi termasuk pengaktifan kembali kepesertaan
• 📞 Care Center 165 — informasi dan pengaduan 24 jam
Tetap Bayar Tepat Waktu Agar Tidak Terganggu
Meskipun tunggakan dapat diselesaikan, pembayaran rutin setiap bulan tetap lebih dianjurkan agar:
• Status kepesertaan selalu aktif
• Tidak terbebani akumulasi tagihan
• Pelayanan kesehatan dapat langsung digunakan saat dibutuhkan
Bagi yang sudah tertunggak, langkah pertama cukup sederhana: cek tagihan melalui Mobile JKN, lalu lunasi atau ikut program REHAB. Begitu status kembali aktif, manfaat JKN dapat dirasakan kembali secara utuh.(Sumber: BPJS Kesehatan)
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?