Seputar PBD

Perkuat Tata Kelola dan Legalitas, Kesbangpol Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Pendaftaran Ormas

Oiko_News

18 Juni 2026, 15:29 WIB

5 min baca
Perkuat Tata Kelola dan Legalitas, Kesbangpol Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Pendaftaran Ormas
Artikel Multi-Halaman

Sorong, (OikoNews)– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar kegiatan sosialisasi pendaftaran organisasi masyarakat (Ormas). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai landasan hukum, hak dan kewajiban, serta tata cara pendaftaran yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Acara berlangsung  di Hotel Belagri and Convention Sorong, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Dalam laporannya selaku Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang  Politik Dalam Negeri (Poldagri) dan Ormas , Lewi Isir, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berlandaskan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kedua peraturan tersebut secara rinci mengatur mengenai hak serta kewajiban Ormas, baik yang berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum, sekaligus menjadi pedoman dalam pelayanan administrasi pendaftarannya.

“Tujuan utama sosialisasi ini adalah agar seluruh pengurus dan pengelola Ormas memahami secara benar syarat pendirian, mekanisme pendaftaran, hingga tanggung jawab yang melekat pada sebuah organisasi agar dapat diakui secara resmi oleh negara,” ujar Lewi.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Asisten III Setda Papua Barat Daya Dra. Atika  Rafika, M.Si didampingi Plt. Kaban Kesbangpol Drs. George Japsenang saat memukul tifa menandai pembukaan kegiatan sosialisasi.

Lewi Isir menyampaikan bahwa  peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah jajaran pimpinan dan staf Kesbangpol dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Papua Barat Daya, para ketua dan pengurus organisasi masyarakat (Ormas), serta pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Daya, Drs.George Japsenang, M.Si mengakui bahwa masih terdapat sejumlah organisasi yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Hambatan tersebut utamanya disebabkan oleh kurangnya pemahaman pengurus mengenai aturan dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah hanya menerima pendaftaran untuk dua kategori Ormas saja, yakni Ormas berbadan hukum dan Ormas tidak berbadan hukum. Keduanya memiliki dasar legalitas yang berbeda namun sama-sama diakui keberadaannya.

“Ormas berbadan hukum wajib memiliki pengesahan dan legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa nomor Administrasi Hukum Umum atau AHU. Sedangkan untuk Ormas tidak berbadan hukum, cukup memiliki akta pendirian dari notaris sebagai dasar legalitas awal organisasi tersebut. Tugas Kesbangpol selanjutnya adalah melakukan verifikasi kelengkapan terhadap dokumen pendaftaran yang memenuhi standar tersebut,” jelas George.

Lebih lanjut ia memaparkan data terkait kondisi Ormas di wilayahnya. Hingga saat ini, tercatat ada sekitar 215 wadah yang terdaftar dalam inventarisasi awal sebagai organisasi masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya. Namun, dari jumlah itu baru sekitar 50 Ormas yang telah melengkapi berkas dan mengajukan pendaftaran resmi, serta sedang menjalani tahap verifikasi lebih lanjut.

Ormas yang terdata tersebut tersebar di berbagai bidang kegiatan, mulai dari pelayanan kesehatan, sosial kemasyarakatan, pelestarian adat istiadat, pembinaan kepemudaan, hingga lingkungan hidup. Oleh karena itu, Kesbangpol terus mendorong dan mengimbau seluruh organisasi untuk segera melengkapi berkas administrasi dan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

George berharap materi yang disampaikan dalam sosialisasi, termasuk panduan penggunaan sistem aplikasi dalam proses pelayanan pendaftaran, dapat mempermudah pengurus dalam mengurus legalitas organisasinya. Pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki kualitas layanan.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang lebih mudah, transparan, dan cepat kepada masyarakat, khususnya bagi organisasi kemasyarakatan yang ingin mendaftarkan keberadaannya secara resmi,” tegasnya.

Di sisi lain, ia juga mengakui bahwa masih terdapat sejumlah tantangan dan kendala dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap Ormas di Papua Barat Daya. Selain jumlah organisasi yang cukup banyak dan tersebar luas di enam kabupaten dan kota, keterbatasan jumlah sumber daya manusia dan sarana pendukung juga menjadi hambatan tersendiri bagi Kesbangpol.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya tengah merencanakan pengembangan sistem pengawasan berbasis aplikasi digital. Sistem ini diharapkan dapat membantu memantau perkembangan, mengevaluasi aktivitas, serta memperbarui data keberadaan Ormas secara lebih efektif, efisien, dan akurat.

Dari hasil evaluasi sementara yang dilakukan, Kesbangpol menemukan sejumlah permasalahan pada data yang ada. Terdapat beberapa Ormas yang sudah tidak aktif lagi menjalankan kegiatan, termasuk organisasi yang tercatat sejak sebelum terbentuknya Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu, ditemukan pula sejumlah organisasi yang dinilai tidak lagi melaksanakan kegiatan sesuai dengan visi, misi, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tercantum saat pendaftaran awal.

“Kondisi inilah yang menjadi dasar penting bagi kami untuk melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap seluruh organisasi yang terdaftar. Tujuannya agar data Ormas di Papua Barat Daya tetap mutakhir, akurat, dan sesuai dengan kondisi nyata di lapangan,” tambah George.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos melalui Asisten III Sekretaris Daerah Provinsi, Dra. Atika Rafika, M.Si, menegaskan kembali peran strategis Ormas dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Ormas merupakan mitra utama pemerintah dalam mendukung percepatan pembangunan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjadi wadah resmi untuk menyalurkan aspirasi dan memberdayakan potensi masyarakat.

“Perlu dipahami bersama dengan jelas, tidak semua kelompok atau perkumpulan dapat disebut sebagai Ormas. Banyak yang mengira cukup berkumpul lalu menyebut diri sebagai organisasi masyarakat, padahal hal itu tidaklah demikian. Misalnya kelompok ibu-ibu yang berkumpul untuk arisan rutin, itu hanyalah perkumpulan biasa, bukan Ormas. Ormas yang sah dan diakui negara adalah yang terdaftar secara resmi, telah melalui proses verifikasi, serta memiliki landasan hukum yang jelas,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa di wilayah Papua Barat Daya saja tercatat lebih dari 200 wadah yang mengaku sebagai Ormas, namun belum dapat dipastikan semuanya memenuhi syarat administrasi dan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pendataan ulang dan verifikasi secara cermat agar pemerintah mengetahui secara pasti keberadaan, pengurus, serta tanggung jawab setiap organisasi tersebut.

“Tata kelola yang baik dan tertib administrasi adalah kunci utama agar Ormas dapat berkembang dengan sehat. Saya minta kepada seluruh jajaran Kesbangpol di tingkat kabupaten dan kota, perbaiki dan lengkapi data Ormas di wilayah masing-masing, lakukan pengecekan berkala, dan laporkan hasilnya kepada pihak provinsi. Manfaatkan kegiatan sosialisasi ini sebaik mungkin untuk memahami aturan yang berlaku, agar keberadaan Ormas di daerah kita benar-benar menjadi mitra yang berkontribusi positif bagi kemajuan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta tata kelola organisasi yang lebih tertib, data yang akurat, serta lahirnya Ormas-Ormas yang berkualitas, mandiri, dan senantiasa mendukung terciptanya stabilitas serta kemajuan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.(*)

Editor: Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.