BPJS Kesehatan dan Dinkes Papua Barat Daya Gelar Penguatan Tim Anti Kecurangan
Sorong, (OikoNews )– Menjaga keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama penyelenggara program. Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sorong bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya menggelar kegiatan Penguatan Tim Anti Kecurangan yang melibatkan Tim Pencegahan Kecurangan JKN se-wilayah provinsi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis memastikan tata kelola program berjalan bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

BPJS Kesehatan cabang Sorong bersama Dinas Kesehatan Provinsi menggelar kegiatan penguatan tim anti kecurangan
Kegiatan yang dilaksanakan secara rutin setiap tahun ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, seluruh anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya, serta perwakilan dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang beroperasi di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.
Mengusung semangat kolaborasi, kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi, membangun komunikasi yang lebih baik, serta menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Semua pihak diajak untuk berperan aktif menjaga keberlangsungan Program JKN melalui penerapan tata kelola yang efektif, efisien, dan bebas dari segala bentuk praktik kecurangan atau fraud.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, menjelaskan bahwa pembentukan serta penguatan tim anti kecurangan ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi dan membangun sinergi antar semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan program. Menurutnya, tanpa kesatuan visi dan langkah, upaya menjaga dana serta mutu layanan akan sulit berjalan secara optimal.
“Kita membentuk dan memperkuat tim ini agar tercipta komunikasi dan koordinasi yang baik, sehingga seluruh pihak memiliki tujuan dan irama yang sama dalam menjalankan tugasnya. Kami sangat mengharapkan dukungan dari semua mitra untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan demi masa depan Program JKN. Sebagai lembaga penyelenggara, kami berkomitmen memastikan setiap layanan yang diberikan kepada peserta benar-benar berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Pupung dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan peran sebagai strategic purchaser atau pembeli layanan kesehatan yang mewakili kepentingan seluruh peserta. Dalam posisi ini, lembaganya bertugas menjamin akses layanan kesehatan yang merata, mengawasi serta menjaga mutu pelayanan, sekaligus memastikan setiap rupiah dana yang berasal dari iuran peserta dibelanjakan secara akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat kesehatan yang nyata.
Pada kesempatan tersebut, peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai enam prinsip dasar penjaminan layanan kesehatan yang menjadi acuan utama, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Keenam prinsip tersebut meliputi: pelayanan yang diberikan secara perorangan, memiliki indikasi medis yang jelas, mengacu pada standar pelayanan yang berlaku, efektif menyelesaikan masalah kesehatan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serta tidak termasuk dalam daftar layanan yang dikecualikan atau negative list. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar utama agar setiap klaim layanan yang diajukan oleh fasilitas kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan administratif.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat Daya, dr. Jan Pieter E.A. Kambu, Sp.OG(K), menegaskan bahwa keberhasilan mencegah praktik kecurangan dalam penyelenggaraan JKN tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi yang erat dari semua pemangku kepentingan. Lingkup pengawasan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kota Sorong, serta lima kabupaten di wilayah ini, yaitu Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat, dan Tambrauw.
Ia juga menjelaskan definisi dan karakteristik kecurangan dalam program JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019. Suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kecurangan jika memenuhi tiga unsur utama, yaitu dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk memperoleh keuntungan finansial secara tidak wajar, serta menimbulkan kerugian bagi keuangan negara dan keberlanjutan program.
Potensi terjadinya kecurangan dapat muncul dari berbagai pihak yang terlibat dalam rantai layanan JKN, mulai dari peserta program sendiri, petugas penyelenggara, fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rumah sakit rujukan, tenaga medis dan paramedis, hingga penyedia obat dan alat kesehatan. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan penguatan tim ini, seluruh pihak diharapkan semakin memahami siklus tata kelola anti kecurangan yang mencakup tiga tahapan utama, yaitu pencegahan sejak dini, pendeteksian secara cermat, hingga penanganan yang tegas dan tuntas jika ditemukan pelanggaran. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menjaga integritas klinis, yang menjadi jantung dan pondasi keberlanjutan Program JKN.
“Perlu kita sadari bersama, setiap rupiah dana yang digunakan tidak sesuai ketentuan, pada hakikatnya telah mengurangi hak masyarakat lain untuk mendapatkan layanan kesehatan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan. Jika dibiarkan terus-menerus, hal ini akan menggerogoti kepercayaan publik serta mengancam keberlangsungan program yang telah menjadi harapan bersama,” tegas dr. Jan Pieter.
Dengan terbangunnya pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen, diharapkan Program JKN di Provinsi Papua Barat Daya dapat terus berjalan dengan integritas tinggi. Program ini pun akan tetap mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta sekaligus memperkuat ketahanan sistem kesehatan daerah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem kesehatan nasional.(*)
Editor: Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?