Pengawasan Diperketat, Distribusi Minyak Tanah di Sorong Dijamin Tertib dan Tepat Sasaran
Sorong, (OikoNews) – Dinas Perindustrian Kota Sorong terus meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap jalur pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah. Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran berjalan tertib, teratur, dan benar-benar menyentuh sasaran yang berhak menerimanya.
Penguatan pengawasan tersebut ditegaskan melalui Kepala Seksi Inventarisasi Sarana dan Prasarana Industri, Noverius Budji, ST, mewakili Kepala Dinas Perindustrian Kota Sorong Eduard Jitmau, SE. Menurutnya, pemantauan terhadap peredaran minyak tanah bersifat konsisten dan dilakukan secara rutin tanpa henti.
“Kami melakukan pengawasan menyeluruh mulai dari tingkat agen hingga turun ke pangkalan-pangkalan penyaluran minyak tanah,” jelas Noverius saat ditemui di Sorong, Rabu (17/6/2026).
Ia kemudian merinci struktur jaringan penyaluran yang ada di wilayah Kota Sorong. Tercatat terdapat 7 agen resmi yang memiliki izin sah untuk mendistribusikan ke seluruh pangkalan yang tersebar di berbagai wilayah. Secara keseluruhan, ada 599 pangkalan yang menjadi titik pelayanan bagi masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 pangkalan dikelola oleh Orang Asli Papua (OAP), sedangkan sisanya sejumlah 516 pangkalan dimiliki oleh warga non-OAP.
Berikut adalah rincian tujuh agen resmi minyak tanah yang telah mendapatkan izin operasional dari Pemerintah Kota Sorong beserta jangkauan pelayanan dan alokasi pasokannya:
- PT Berkat Abadi Sorong: Melayani 93 pangkalan dengan alokasi 235 kiloliter
- PT Sinar Kuin Sejahtera: Melayani 76 pangkalan dengan alokasi 220 kiloliter
- PT Adhya Pratama Lestari: Melayani 125 pangkalan dengan alokasi 315 kiloliter
- PT Wiraniaga Mandiri: Melayani 72 pangkalan dengan alokasi 155 kiloliter
- PT Murni Energi Utama: Melayani 121 pangkalan dengan alokasi 380 kiloliter
- PT Barokah Cahaya Abriani Indojaya: Melayani 38 pangkalan dengan alokasi 50 kiloliter
- PT Syeni Edi Energi: Melayani 74 pangkalan dengan alokasi 100 kiloliter
Noverius menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi tetap berlaku sebesar Rp4.000 per liter dan tidak boleh dinaikkan dengan alasan apa pun. Pihaknya menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas bagi setiap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga tersebut.
Ia pun membuka ruang partisipasi aktif dari masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran minyak tanah di lingkungan masing-masing. Jika ditemukan ada pangkalan yang menjual di atas harga yang ditetapkan, warga diminta untuk segera melaporkannya ke dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.
“Kalau ada pangkalan yang menjual di atas HET, silakan laporkan kepada kami supaya dapat segera kami tindak. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar tidak mencoba bermain harga. Ingat, konsekuensinya sangat berat jika sampai ketahuan melanggar, yaitu sanksi berupa pencabutan izin usaha secara permanen,” tegasnya dengan nada mengingatkan.
Melalui langkah pengawasan yang ketat ini, Pemerintah Kota Sorong berharap ketersediaan minyak tanah subsidi tetap terjaga, harganya terjangkau, dan manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.(*)
Editor: Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?