Pendidikan

Lebih dari 600 Pendaftar Berebut 396 Kursi di SMAN 3 Kota Sorong

Yosep Bifel

20 Juni 2026, 10:57 WIB

4 min baca
Lebih dari 600 Pendaftar Berebut 396 Kursi di SMAN 3 Kota Sorong
Artikel Multi-Halaman

Sorong , (OikoNews)– Hingga masa penutupan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, mencatat antusiasme yang cukup tinggi dari masyarakat. Terdata sebanyak 636 calon siswa telah mendaftarkan diri secara daring melalui aplikasi resmi SPMB SMAN 3 Kota Sorong.

 

Kepala SMA Negeri 3 Kota Sorong, Natali Lapik, S.Pd., M.Pd., memberikan penjelasan rinci mengenai perkembangan proses pendaftaran tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 19 Juni 2026. Menurutnya, pendaftaran dibuka secara resmi pada tanggal 17 hingga 18 Juni 2026. Dari total 636 pendaftar yang masuk, pihak sekolah telah menyelesaikan proses verifikasi data terhadap 478 calon siswa hingga saat ini.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

 

“Daya tampung maksimal sekolah kami ditetapkan sebanyak 396 siswa, yang akan ditempatkan di 11 ruang kelas yang tersedia. Angka ini sudah disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana serta standar pelayanan pendidikan yang ditetapkan,” jelas Natali Lapik.

 

Dengan adanya perbedaan jumlah antara pendaftar dan daya tampung sekolah, dipastikan terdapat sejumlah calon siswa yang tidak dapat diterima. Naftali menyebutkan, setidaknya ada 82 orang yang tidak dapat dipenuhi kuotanya pada tahun ini. Oleh karena itu, ia menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid yang anaknya tidak berkesempatan masuk ke SMAN 3 Kota Sorong, agar dapat memahami kondisi ini dan segera mengarahkan putra-putrinya untuk mendaftar ke satuan pendidikan lain yang masih membuka penerimaan siswa baru.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

 

“Pengumuman resmi mengenai hasil seleksi SPMB akan disampaikan pada tanggal 24 Juni mendatang. Kami berharap masyarakat Kota Sorong dapat menerima hasil tersebut dengan lapang dada. Perlu dipahami, kami tidak dapat memaksakan diri menerima siswa melebihi batas daya tampung yang telah ditetapkan. Jika hal itu dilakukan, data siswa tidak akan dapat dimasukkan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga status pendidikannya tidak akan diakui secara resmi oleh negara. Tanggung jawab ini sangat berat dan tidak dapat diabaikan, karena diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berlandaskan pada peraturan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Berdasarkan aturan tersebut, ditetapkan empat jalur penerimaan yang berlaku secara merata dan adil, yaitu Jalur Domisili atau Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Mutasi.

 

Masing-masing jalur memiliki kriteria dan ketentuan yang jelas. Untuk Jalur Domisili, diterapkan kebijakan khusus dengan alokasi kuota sebesar 60 persen bagi Orang Asli Papua (OAP) dan 40 persen untuk pendaftar non-OAP. Sementara itu, Jalur Prestasi memprioritaskan calon siswa yang memiliki catatan akademik maupun non-akademik yang unggul di sekolah asalnya.

 

“Untuk prestasi akademik, bagi siswa yang berasal dari sekolah dengan jumlah peserta didik yang banyak harus menempati peringkat 1 hingga 10, sedangkan dari sekolah yang lebih kecil cukup berada di peringkat 1 hingga 3. Jika memilih jalur prestasi non-akademik, maka harus melampirkan sertifikat yang standarnya telah diakui hingga tingkat nasional. Semua dokumen tersebut akan terverifikasi secara otomatis melalui sistem, termasuk keaslian data seperti nama, tanggal perolehan, dan lembaga penerbitnya,” papar Natali.

 

Adapun untuk Jalur Afirmasi, diprioritaskan bagi siswa yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam program Keluarga Harapan (PKH), serta siswa berkebutuhan khusus. Sementara itu, Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti orang tua yang berpindah tugas, dengan syarat masa penempatan orang tua minimal selama tiga tahun di wilayah Kota Sorong.

 

Sebagai penutup, Natali kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap bijak dan memahami bahwa kebijakan ini diterapkan demi menjamin kualitas layanan pendidikan serta kepastian hukum bagi peserta didik itu sendiri.

 

“Sekali lagi kami tegaskan, seluruh proses ini berjalan sesuai aturan kementerian dan kebijakan pemerintah daerah. Bagi yang belum dapat diterima, jangan berkecil hati. Masih banyak pilihan sekolah lain, baik negeri maupun swasta di Kota Sorong yang kualitas pendidikannya terjamin dan setara dengan SMAN 3. Kami berharap masyarakat dapat menerima keputusan ini dengan pikiran jernih dan mendukung putra-putrinya melanjutkan pendidikan di sekolah yang menjadi tempat mereka berkembang selanjutnya,” pungkasnya.(*)

Editor: Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.