Kasus Kematian Yanto Idorway Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Polda Papua Barat Konfirmasi Ditemukannya Unsur Tindak Pidana
MANOKWARI (OikoNews) – Perkembangan penting kembali terjadi dalam penanganan kasus kematian Surianto Tuwing atau yang lebih dikenal dengan nama Yanto Idorway, presenter dan tokoh kreatif asal Papua Barat. Pasca pelaksanaan gelar perkara yang digelar di lingkungan Polda Papua Barat pada Senin, 31 Agustus 2026, pihak kepolisian secara resmi memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya unsur tindak pidana dalam peristiwa yang menimpa almarhum.
Keputusan strategis ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Hesman Sotarduga Napitupulu, dalam keterangan resminya kepada awak media usai gelar perkara berlangsung.
"Setelah melalui pembahasan mendalam dan penelaahan menyeluruh atas seluruh data, fakta, serta keterangan yang diperoleh sejauh ini, tim gelar perkara menyimpulkan telah ditemukan adanya unsur tindak pidana. Oleh karenanya, penanganan perkara ini secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan masuk ke tahap penyidikan," tegas Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu.
Meski status hukum perkara telah naik ke tahap yang lebih lanjut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus bekerja secara teliti dan cermat untuk mendalami kronologi lengkap rangkaian peristiwa, mengumpulkan serta memverifikasi keabsahan setiap alat bukti yang ada, hingga menggali keterangan utuh dari seluruh saksi yang diketahui mengetahui peristiwa tersebut.
Secara penanganan teknis, perkara ini tetap menjadi wewenang dan ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pegunungan Arfak, dengan pendampingan serta pengawasan teknis dari jajaran fungsi Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat guna menjamin proses hukum berjalan sesuai standar prosedur yang berlaku.
Terkait landasan hukum yang digunakan sementara, Dirkrimum menjelaskan bahwa pihak kepolisian untuk saat ini berpedoman pada Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan yang berakibat mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Namun demikian, ketentuan pasal ini belum bersifat mutlak dan dapat berubah sewaktu-waktu.
"Konstruksi perkara serta ketentuan pasal yang akan diterapkan secara pasti nantinya baru akan kami tetapkan sepenuhnya setelah penyidikan berjalan lebih lanjut, disesuaikan secara akurat dengan fakta hukum, hasil pemeriksaan mendalam, serta kekuatan alat bukti sah yang berhasil dikumpulkan di lapangan. Semua akan disesuaikan agar tepat sasaran dan sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi," urai Hesman.
Pihak Polda Papua Barat menegaskan komitmen penuhnya untuk menuntaskan perkara ini dengan menjunjung tinggi prinsip hukum yang berlaku, profesionalisme, keadilan, serta sikap proporsional dalam setiap langkah yang diambil. Kepolisian juga memohon dukungan, kesabaran, serta kepercayaan dari keluarga almarhum dan masyarakat luas agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
"Kami memohon kepada seluruh pihak, khususnya keluarga besar almarhum serta masyarakat yang mengawal peristiwa ini, untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian. Kami berjanji dan berkomitmen kuat untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini secara utuh, transparan, profesional, dan tuntas sesuai dengan jalur hukum yang berlaku," tambahnya.
Dengan resmi naiknya status perkara ke tahap penyidikan, masyarakat luas maupun keluarga almarhum kini menantikan perkembangan selanjutnya dari aparat penegak hukum, mulai dari kelengkapan alat bukti, keterangan para saksi, hingga penentuan pihak yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa yang menimpa Yanto Idorway. Seluruh proses akan terus dipantau hingga tercapai keadilan yang diharapkan semua pihak.(*)
Penulis : Teis
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?