UU HKPD Ancaman PHK bagi P3K: Akan Ada Konflik di Papua, Anggota DPD dan DPR RI Diminta Temui Kementerian Terkait
Sorong, (OikoNews)- Pemerintah Daerah seluruh Indonesia tengah diperhadapkan dengan tantangan baru, yaitu undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), di mana pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai tahun 2027 untuk menjaga kesehatan fiskal.
Kebijakan ini memaksa daerah menata ulang struktur APBD, menunda rekrutmen CPNS/PPPK, dan memunculkan solusi seperti usulan gaji PPPK ditanggung pusat. Undang-undang ini resmi akan diberlakukan pada tahun 2027, tahun depan.
Pengamat Politik dan Pembangunan Papua Barat Daya, Ortis Kambu mengatakan, sejumlah kepala daerah mewanti-wanti pemberlakuan undang-undang ini dengan mulai menata kembali struktur anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD-nya. Salah satu daerah uakni Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ia mengatakan, yang lagi ramai dan menjadi isu nasional adalah keputusan Gubernur NTT, Melkianus Laka Lema mau berhentikan sekitar 9000 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di daerahnya, gara-gara UU HKPD ini.
Ortis memprediksi akan ada gejolak besar atau konflik di Papua jika pemerintah daerah di tanah Papua memberhentikan ribuan P3K di daerahnya.
"UU ini kan berlaku nasional,termasuk di tanah Papua. Saya melihat wacana pemutusan P3K yang terjadi di NTT akan terjadi juga di tanah Papua lebih khusus Papua Barat Daya, dan ini masalah besar, akan terjadi gejolak, terjadi konflik," ungkap Ortis di Sorong, Selasa (14/4).
Karena itu, ia meminta lembaga-lembaga penyalur aspirasi rakyat di tanah Papua untuk jeli melihat dampak perberlakuan UU HKPD terhadap P3K nantinya.
"Saya mengajak DPD RI dan MRP maupun DPR RI dari tanah Papua, stop berdebat, stop saling sikut, stop saling menyalahkan antar sesama orang Papua. Buang-buang energi percuma. Lebih baik sekarang bersatu, berjuang bersama bagaimana memikirkan nasib saudara-saudari kita anak Papua yang ada di P3K akan kena imbas dari pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 itu tahun depan. Solusinya seperti apa, itu harus diambil supaya menyelamatkan mereka dari ancaman PHK," tuturnya.

Ket: Ortis Kambu, Pengamat Politik dan Pembangunan Papua Barat Daya
Menurut Ortis, jumlah P3K yang tersebar di kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya sekitar 3000-an lebih dan 95 persennya adalah orang asli Papua. Nah, bagaimana nasib mereka ini kalau nantinya diberhentikan.
Untuk itu ia meminta anggota DPD RI, DPR RI dari tanah Papua, BP3OKP, maupun Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, dapat menyuarakan atau menjembatani aspirasi ini dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KepmenPAN, untuk mencari solusi terbaik terhadap dampak dari pemberlakuan UU No.1 tahun 2022 kepada P3K di seluruh tanah Papua.
"Kalau menurut saya anggota DPD RI dan DPR RI asal Papua, kemudian lembaga seperti BP3OKP , Komite Eksekutif Papua, kemudian DPRP, MRP berdiri di depan menyuarakan ini di kementerian terkait, bagaimana nasib P3K di Papua. Mulai sekarang harus lakukan. Jangan tunggu terbakar dulu baru bergerak kasih padam,"tegasnya.
Dia menambahkan, semua lembaga berkompeten di Papua harus tanggap terhadap persoalan yang bakal menimpa P3K di Papua. "Saya tegaskan jangan anggap enteng, ini persoalan serius di depan mata. Saya sudah dapat informasi orang akan ribut di mana-mana kalau P3K diberhentikan. Makanya sampaikan hal ini supaya menjadi perhatian bersama, karena ini menyangkut nasib banyak orang,"pungkasnya .(*)
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?