Seputar PBD

UU HKPD Ancaman PHK bagi P3K: Akan Ada Konflik di Papua, Anggota DPD dan DPR RI Diminta Temui Kementerian Terkait

Oiko_News

14 April 2026, 16:28 WIB

3 min baca
UU HKPD Ancaman PHK bagi P3K: Akan Ada Konflik di Papua,  Anggota DPD dan DPR RI  Diminta Temui Kementerian Terkait
Artikel Multi-Halaman

Sorong, (OikoNews)-  Pemerintah Daerah seluruh Indonesia tengah diperhadapkan dengan tantangan baru, yaitu undang-undang  nomor  1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), di mana pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD mulai tahun 2027 untuk menjaga kesehatan fiskal.

Kebijakan ini memaksa daerah menata ulang struktur APBD, menunda rekrutmen CPNS/PPPK, dan memunculkan solusi seperti usulan gaji PPPK ditanggung pusat. Undang-undang ini resmi akan diberlakukan pada tahun 2027, tahun depan.

Pengamat Politik dan Pembangunan Papua Barat Daya, Ortis Kambu  mengatakan, sejumlah kepala daerah mewanti-wanti pemberlakuan undang-undang ini dengan mulai menata kembali struktur anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD-nya.  Salah satu daerah uakni  Provinsi Nusa Tenggara  Timur (NTT).

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Ia mengatakan, yang lagi ramai dan menjadi isu nasional adalah  keputusan Gubernur NTT, Melkianus Laka Lema  mau berhentikan sekitar 9000 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ) di daerahnya,  gara-gara UU  HKPD ini.

Ortis memprediksi akan  ada gejolak besar atau konflik di Papua jika  pemerintah daerah di tanah Papua memberhentikan ribuan P3K di daerahnya.

"UU ini kan berlaku nasional,termasuk di tanah Papua. Saya melihat wacana pemutusan P3K yang  terjadi di NTT akan terjadi juga di  tanah Papua  lebih khusus Papua Barat Daya, dan  ini masalah besar, akan terjadi  gejolak, terjadi konflik," ungkap  Ortis di Sorong, Selasa (14/4).

Karena itu, ia meminta  lembaga-lembaga penyalur aspirasi rakyat di tanah Papua  untuk jeli melihat  dampak perberlakuan UU HKPD  terhadap P3K nantinya.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

"Saya mengajak DPD RI dan MRP maupun DPR RI  dari tanah Papua, stop berdebat, stop  saling sikut, stop saling menyalahkan antar sesama orang Papua.  Buang-buang energi percuma. Lebih baik sekarang bersatu, berjuang bersama bagaimana  memikirkan nasib saudara-saudari kita anak Papua yang ada di P3K akan kena imbas dari pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 itu tahun depan. Solusinya seperti apa, itu harus diambil supaya  menyelamatkan mereka dari  ancaman PHK," tuturnya.

Ket: Ortis Kambu, Pengamat Politik dan Pembangunan Papua Barat Daya

Menurut Ortis, jumlah P3K yang tersebar di kabupaten kota di Provinsi Papua Barat Daya sekitar 3000-an lebih dan 95 persennya adalah orang asli Papua. Nah, bagaimana nasib mereka ini kalau nantinya diberhentikan.

Untuk itu ia meminta anggota DPD RI, DPR RI dari tanah Papua,  BP3OKP, maupun Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, dapat menyuarakan atau menjembatani aspirasi ini dengan pemerintah pusat dalam hal ini  Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, KepmenPAN, untuk mencari solusi terbaik terhadap dampak dari pemberlakuan UU No.1 tahun 2022  kepada P3K di seluruh tanah Papua.

"Kalau menurut saya anggota DPD RI dan DPR RI asal Papua, kemudian lembaga seperti BP3OKP , Komite Eksekutif Papua, kemudian  DPRP, MRP berdiri di depan menyuarakan ini di kementerian terkait, bagaimana nasib P3K di Papua. Mulai sekarang harus lakukan. Jangan tunggu terbakar dulu baru bergerak kasih padam,"tegasnya.

Dia menambahkan, semua lembaga berkompeten  di Papua harus tanggap terhadap  persoalan yang bakal menimpa P3K di Papua.  "Saya tegaskan jangan anggap enteng, ini persoalan serius di depan mata. Saya sudah dapat informasi orang akan ribut di mana-mana kalau P3K diberhentikan. Makanya sampaikan hal ini supaya menjadi perhatian bersama, karena ini menyangkut nasib banyak orang,"pungkasnya .(*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.