Seputar PBD

Tim 11 DPC PERADI Sorong Resmi Laporkan Persekusi Siti Zakiah Umpaim ke Polda

Oiko_News

09 April 2026, 21:03 WIB

3 min baca
Tim 11 DPC PERADI Sorong Resmi Laporkan Persekusi Siti Zakiah  Umpaim ke Polda
Artikel Multi-Halaman

Sorong, (OikoNews)- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Sorong pada Kamis 9 April 2026,resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Papua Barat Daya atas tindakan Persekusi  sekelompok orang terhadap Advokad Siti Zakiah Zakariah Umpaim.

Laporan polisi ini sebagai  tindaklanjut dari instruksi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokad Indonesia (DPN PERADI) kepada PERADI Sorong.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Ketua DPC PERADI Sorong, M. Yasin Djamaluddin, SH.,M.H., telah membentuk tim 11 DPC PERADI Sorong untuk mendampingi Advokad Siti Zakiah Zakaria Umpaim dalam upaya proses hukum lebih lanjut.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Kepada  sejumlah awak media di Sorong, Ketua Tim  11 sekaligus Wakil Ketua DPC Peradi Sorong, Mardin, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa  laporan polisi telah diajukan secara resmi dan saat ini pihaknya meminta kepolisian segera menindaklanjuti perkara dimaksud.

“Kami mengapresiasi rekan-rekan media atas perhatian terhadap laporan ini. Kami berharap Polda Papua Barat Daya segera menindaklanjuti laporan yang telah kami ajukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut menimpa seorang advokat Peradi Sorong, Siti Zakarya Umpain, yang disebut mengalami persekusi saat menjalankan profesinya.

Mardin menuturkan bahwa  peristiwa Persekusi itu terjadi pada Senin sekitar pukul 16.00 WIT, ketika korban diduga tidak diizinkan keluar rumah oleh  terlapor berinisial LL yang diketahui sebagai yang memimpin sekelompok mendatangi rumah Advokat Siti Zakarya Umpain.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

Selain itu, anggota keluarga korban, termasuk cucunya yang baru pulang sekolah, juga tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah.

“Korban seolah-olah disandera, tidak bisa keluar rumah, dan anak cucunya juga tidak diizinkan masuk,” beber dia.

Ia menambahkan, situasi tersebut berlangsung hingga malam hari. Dalam kondisi tertekan, korban disebut diminta memberikan sejumlah uang agar dapat keluar rumah dan memperbolehkan anggota keluarganya masuk.

“Awalnya diminta Rp15 juta, namun karena kondisi terdesak, korban hanya mampu memberikan Rp5 juta, dan setelah itu baru diperbolehkan keluar,” ujarnya.

Peradi Sorong menilai tindakan tersebut memenuhi unsur dugaan penyanderaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451 serta pemerasan dalam Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mardin menegaskan, Tim 11  akan  mengawal proses hukum kasus tersebut, yang juga menjadi perhatian organisasi advokat hingga tingkat pusat.

Ketua Umum DPN PERADI,  Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.,  memberikan atensi atas kasus Persekusi yang dialami anggota PERADI atas nama Siti Zakarya Umpain. Otto Hasibuan pun memberikan
empat instruksi kepada DPC PERADI Sorong antara lain :

1. Jaga Marwah PERADI
2. Lindungi Anggota PERADI Sorong korban Persekusi
3. Proses hukum terhadap pelaku Persekusi
4. Membuat Laporan penanganan perkara dan laporkan penanganan LP kepada DPN PERADI.

Ket. Tim 11 DPC PERADI Sorong buat laporan polisi di Polda Papua Barat Daya. Foto: OikoNews

Harapan DPN PERADI dan DPC PERADI Sorong laporan polisi atas tindakan Persekusi kepada Siti Zakiah Umpaim oleh massa yang mengatasnamakan Keluarga Septinus Lobat yang merupakan Wali Kota Sorong dapat ditindaklanjuti.

“Hari ini kami tim 11 Advokat DPC buat laporan polisi di Polda Papua Barat Daya terkait dengan dugaan tindak pidana UU Ri nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 446 ayat (1), Pasal 451 dan Pasal 482,” ungkap Koordinator Tim 11 Advokad DPC PERADI Sorong, Mardin saat mendatangi Polda Papua Barat Daya, Kamis (9/4/2026).

DPN dan DPC PERADI, kata Mardin, sangat menyesalkan adalah rekan advokad dalam menjalankan profesi.

Dimana profesi advokad sangat dilindungi oleh Undang-Undang, maka tentu tidak dibenarkan dilakukan oleh terduga terlapor yang melakukan persekusi.

“Kejadian persekusi terhadap advokat Siti Zakiah Umpaim terjadi pada pukul 16.00 Wit sampai 20.00 Wit, Senin (6/4/2026) sebagai buntut dari gugatan perkara perdata Wanprestasi fee jasa advokat saat berperkara PHPU Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi, ” tutup Mardin.(*)

Editor: Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.