Hukum

Terdakwa Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Kantor Pajak Manokwari mulai Disidangkan

Oiko_News

20 April 2026, 12:53 WIB

1 min baca
Terdakwa  Pembunuhan Sadis Istri Pegawai Kantor Pajak Manokwari mulai Disidangkan

MANOKWARI,(OikoNews) - Terdakwa kasus pembunuhan, Yahya Himawan 28 Tahun, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Manokwari pada Senin, 20 April 2026.

Sidang dengan nomor perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk  beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Yahya tiba di PN Manokwari sekitar pukul 11.00 WIT dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manokwari dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Ia datang bersama terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Tim JPU dalam perkara ini terdiri atas Toyib Hasan, I Nengah Ardika, Tulus Ardiansyah, dan Andi Trimanto.

Sementara itu, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diketuai Mahendra Asmara dengan anggota Punamajati, Robert Naibaho, dan Muslim Muhaymin Asshiddiq. Sidang turut didampingi Panitera Pengganti Christianto Tangketasik.

Terdakwa diduga melakukan pembunuhan terhadap korban Aresty Tinarga 38 Tahun, di kediamannya di kawasan Reremi, Manokwari, Papua Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2025 lalu dan sempat menjadi perhatian publik. Korban diketahui merupakan istri dari seorang pegawai Kantor Pajak Pratama Manokwari.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

Korban, Aresty Tinarga, diduga dibunuh secara brutal dan dimutilasi oleh terdakwa Yahya Himawan saat melakukan aksi perampokan di rumah korban. Motif kejahatan tersebut diduga terkait kecanduan judi online.(*)

Pewarta : Sarteis Way
Editor       : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.