Seputar PBD

Polisi Rilis Rentetan Kasus Tambrauw: Pembunuh Abraham Delano Kambu 5 Tersangka, Nakes 10 orang 4 Serahkan Diri telah Ditahan

Oiko_News

06 April 2026, 23:29 WIB

5 min baca
Polisi Rilis Rentetan Kasus Tambrauw:  Pembunuh Abraham Delano Kambu  5 Tersangka,  Nakes  10 orang 4 Serahkan Diri telah Ditahan
Artikel Multi-Halaman

Sorong, (OikoNews)- Kepolisian  Daerah Papua Barat Daya ( Polda PBD) merilis  rentetan kasus pembunuhan  di Bamusbama Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya pada bulan Maret lalu.

Pelaksana Tugas ( Plt) Kabid Humas Polda PBD, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare bersama Direķtur Reserse Kriminal Umum  (Dirreskrimum),Kombes Pol Junov Siregar, S.I.K  dan Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda ,  AKBP Ardy Yusuf menggelar konferensi di Markas Polda PBD, Senin (6/4/2026).

Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimum telah menetapkan para tersangka  dua kasus pembunuhan yakni pada penyerangan 8 Maret 2026 dengan satu korban meninggal dunia yakni Abraham Franklin Delano Kambu, kemudian penyerangan pada 16 Maret 2026  dengan dua korban  meninggal dunia  yakni Yeremia Lobo umur 37 tahun seorang tenaga kesehatan (nakes) dan  Yohanes Edwin Bido umur 24 tahun warga sipil.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

👉Penyerangan pada 16 Maret 2026

Polda telah menetapkan  para tersangka dalam tindak pidana pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menyampaikan bahwa pada Sabtu, 4 April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum 
telah melakukan penahanan terhadap  empat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY. Keempat tersangka ini telah ditahan di Rutan Polres Kabupaten  Sorong . Selain para tersangka, satu orang saksi dengan inisial KW masih dimintai keterangan lebih lanjut.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

Kompol Jenny menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak kepolisian, bukan hasil upaya paksa. Proses ini berjalan lancar berkat mediasi dan peran serta berbagai pihak.

“Proses ini berkat campur tangan dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, dan tokoh masyarakat setempat sehingga proses membawa keempat tersangka dan satu saksi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” kata  Kompol Jenny Hengkelare .

Meskipun menyerahkan diri, Polda Papua Barat Daya tetap menjalankan proses hukum sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Para tersangka kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterangan saksi.

Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda ,  AKBP Ardy Yusuf  mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor 14 tertanggal 16 Maret 2026, serta didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Total tersangka yang telah kami tetapkan sebanyak 10 orang. Empat sudah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam status daftar pencarian orang atau DPO,” jelasnya.

Ia merinci, dalam peristiwa tersebut terdapat sekitar 13 orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Selain para tersangka, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peran masing-masing.

Berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari perencana hingga eksekutor. 
Beberapa tersangka diketahui menggunakan senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksi yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Peran para pelaku beragam, ada yang mengoordinasikan, memberikan informasi, hingga melakukan penyerangan langsung terhadap korban,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap adanya tersangka lain yang diduga menyiapkan peralatan berupa senjata dan alat komunikasi, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf memastikan para tersangka diduga melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana atau Pengeroyokan atau Penganiayaan Mengakibatkan Matinya Orang.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair Pasal 459 dan atau Pasal 469 ayat (2) dan (1), Subsidiar Pasal 262 ayat (4), (3), (2), (1) Jo Pasal 466 ayat (3), (2), (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, para tersangka dijerat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

👉Penyerangan pada 8 Maret 2026

Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf menyampaikan 
bahwa  penyerangan pada  8 Maret 2026 dengan satu korban meninggal dunia atas nama Abraham Franklin Delano Kambu. Dimana pihaknya telah menetapkan 5 orang tersangka masing-masing PY,AY, SY, YY, dan  BY.

Dikatakan, dalam rentetan perkara ini Polda bersama Polres Tambrauw  menangani 3 LP (Laporan Polisi).
" Terkait kegiatan mereka ini  dibuat dalam  tiga LP. Karena kelompok mereka ini ada yang perbuatannya masuk di tiga LP tersebut dan mereka DPO," terang AKBP  Ardy Yusuf.

Dia juga menyatakan dalam 3 LP ini didalamnya ada pelaku pembakaran kantor distrik  yang terjadi pada 2 Desember 2024 dimana pelakunya diketahui ada 8 orang.

"Kami akan keluarkan rilis lagi untuk penanganan kasus-kasus ini,"tutup AKBP Ardy Yusuf.

👉Dalangnya dari KKB dengan Sasaran Aparat Keamanan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya  telah juga mengantongi identitas dalang atau “otak” dari rentetan kasus kekerasan dan pembunuhan yang diduga melibatkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Tambrauw.

"Inisialnya AK,dan AK  ini masuk dalam DPO (daftar pencarian orang),”ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol Junov Siregar, S.I. K. Dalam perannya, tersangka AK menyiapkan alat berupa senjata dan HT.
Tanpa merinci AK dari kelompok KKB mana, namun dikatakan bahwa AK adalah orang dibalik para eksekutor di lapangan.  
"Jadi, warga yang menjadi tersangka  ini, mereka sudah terpapar KKB. Dan tujuan atau  sasaran mereka /KKB  mau menghabisi aparat keamanan. Tapi mereka salah sasaran, warga sipil yang kena,"beber Junov.

Lebih lanjut, Ia menegaskan komitmen polri untuk memburu para tersangka yang saat ini masih DPO untuk mempertanggungjawab perbuatan mereka.

"Namun demikian, kami imbau para tersangka yang masih DPO ini sebaiknya menyerahkan diri. Bapak Kapolda Papua Barat Daya juga menghimbau agar para tersangka menyerahkan diri secara baik-baik tanpa kekerasan, seperti penyerahan diri empat tersangka kemarin itu,"pungkasnya.(*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.