Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Nakes Tambrauw: Ada 17 Adegan yang Diperagakan
SORONG, (OikoNews)- Reka ulang atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan tenaga kesehatan YL (37) dan YEB (24) di Distrik Bamusbama Kabupaten Tambrauw pada 16 Maret 2026 lalu digelar oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tambrauw di halaman Polda Papua Barat Daya, Rabu (15/4/2026).
Dalam releasnya yang diterima media, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, SH, S.IK, M.KP menjelaskan, kegiatan rekonstruksi yang berlangsung sejak pukul 15.00 hingga 17.30 WIT ini memperagakan sebanyak 17 adegan yang mengungkap secara rinci kronologi kejadian tragis tersebut.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa peristiwa bermula pada 14 Maret 2026, ketika sejumlah tersangka berkumpul di sebuah pondok di dalam hutan dekat Kampung Sumbekas.
Pertemuan itu kemudian berlanjut setelah salah satu tersangka menyampaikan ajakan untuk berkumpul kembali keesokan harinya di lokasi lain, tepatnya di hutan sekitar Kampung Jukbi.
Keesokan harinya, para tersangka bergerak menuju titik kumpul dengan membawa berbagai peralatan, termasuk parang dan senjata api rakitan.
Setibanya di lokasi, mereka bergabung dengan kelompok lain hingga jumlahnya semakin banyak. Di tempat tersebut, para pelaku melakukan pertemuan tertutup yang dipimpin oleh pimpinan kelompok, yang kemudian merancang aksi pembunuhan secara terstruktur.
Dalam rapat tersebut, disusun strategi penyerangan dengan membagi para pelaku ke dalam beberapa posisi atau plotingan di sepanjang jalan sekitar Kampung Banfot.
Mereka kemudian menunggu target yang melintas sesuai rencana yang telah disusun sebelumnya.
Lanjutnya bahwa pada 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.30 WIT, tiga sepeda motor yang ditumpangi para korban dan saksi melintas di lokasi yang telah dipersiapkan.
Para pelaku yang telah bersiaga langsung melakukan aksi, diawali dengan tembakan dari senjata api rakitan yang memicu kepanikan para korban.

Ket.Foto : Rekonstruksi kasus pembunuhan nakes oleh Penyidik Polres Tambrauw
Situasi semakin mencekam ketika para pelaku keluar dari persembunyian dan menghadang korban menggunakan senjata tajam.
Upaya korban untuk melarikan diri gagal setelah kendaraan mereka terjatuh akibat pengereman mendadak dan tabrakan beruntun.
Dalam kondisi terjatuh dan tidak berdaya, para korban kemudian menjadi sasaran kekerasan brutal secara bersama-sama oleh para pelaku.
Rekonstruksi memperlihatkan bagaimana aksi kekerasan dilakukan secara berulang hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga sempat merekayasa situasi dengan membuat dokumentasi video di tempat kejadian, guna membangun narasi tertentu terkait peristiwa tersebut.
Setelah aksi dilakukan, seluruh pelaku melarikan diri kembali ke dalam hutan sejauh kurang lebih satu kilometer dari lokasi kejadian.
Rekonstruksi ini turut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dari Polda Papua Barat Daya, jaksa penuntut umum, penyidik gabungan, serta keluarga korban. Kehadiran keluarga korban menambah suasana haru sekaligus tegang selama jalannya rekonstruksi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dari seluruh adegan yang diperagakan, penyidik menilai telah ditemukan kesesuaian antara keterangan para tersangka dengan fakta di lapangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya perencanaan matang dalam aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa.
Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya.
Kegiatan rekonstruksi dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Junov Siregar, SH, SIK, Μ.Κ.Ρ, Kabid Propam Polda Papua Barat Daya AKBP Mathias Yosias Krey, S.Pd, Kasubdit Jatanras Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya AKBP Ardy Yusuf, S.I.K., M.H,
Kasat Reskrim Polres Tambrauw IPTU Rudolf Kasenda S.Tr.K, Jaksa Penuntut Umum Harlan SH, penyidik Reskrim Polres Tambrauw , keluarga korban YL dan keluarga YEB.
Selain itu hadir Kuasa Hukum dari empat tersangka dari Yayasan Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis yakni LiIis Rusyawanti ,SH, Muhammad Iqbal Banya, SH, Abdulah Salam Lewataka, SH, Karmen Saraparayi, SH, Septinus Mandurun SH (Advokat Magang) dan Waidin, SH.(*)
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?