Seputar PBD

Polda Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat PBD, Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

Oiko_News

02 April 2026, 06:43 WIB

3 min baca
Polda Dalami Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Inspektorat PBD, Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar

Sorong, (OikoNews)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya mendalami dugaan tindak pidana korupsi  di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya, terkait anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tahun anggaran 2024.

Dalam Konferensi Pers di  Mapolda,  Rabu (1/4), 
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus)Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan P. Manurung, S.I.K., M.H  mengatakan kasus tersebut resmi ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Pasal 235 KUHP setelah dilakukan gelar perkara pada 31 Maret  2026.

"Pada  gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan karena telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup," ujarnya.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di Inspektorat itu sehingga pada Januari 2026, penyidik melakukan serangkaian pendalaman, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, hingga klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

Pihak penyidik telah memeriksa sebanyak 38 orang yang terdiri dari staf dan pihak terkait di lingkungan Inspektorat.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa total anggaran perjalanan dinas tahun 2024 mencapai sekitar Rp11,3 miliar, dan sesuai dengan alokasi anggaran yang ada di Inspektorat.

Anggaran tersebut sedianya diperuntukkan bagi pengawasan dan operasional internal, namun penyidik menemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya .

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, anggaran yang telah dicairkan tercatat sebesar Rp6,1 miliar atau sekitar 54,7 persen dari total pagu, melalui 19 dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Dari hasil pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak, kami menemukan adanya indikasi kerugian negara sementara sebesar lebih dari Rp2 miliar," kata Kombes Pol  Iwan Manurung.

Menurut ia, nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan angka final. Penentuan resmi kerugian negara akan melibatkan auditor berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada tahap penyidikan.

"Untuk memastikan besaran kerugian negara, nantinya akan dilakukan audit oleh lembaga yang berwenang,"kata dia.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikaitkan dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20.

"Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal dua tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda dengan kategori paling rendah sekitar Rp10 juta hingga paling tinggi mencapai Rp2 miliar.

Terkait penyitaan barang bukti, Kombes Pol Iwan menyatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen keuangan untuk memperkuat konstruksi hukum.

Dia menegaskan komitmenya  untuk terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

"Kami berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Korupsi di lembaga pengawas seperti Inspektorat adalah hal yang sangat ironis, dan kami akan pastikan proses hukum berjalan transparan," tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.(*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.