Keluarga Serahkan Izin Pemeriksaan Ponsel Yanto Idorway, Berharap Kebenaran Penyebab Kematian Terungkap Secara Menyeluruh
Manokwari (OikoNews)– Keluarga almarhum Yanto Idorway, presenter TVRI Stasiun Papua Barat yang ditemukan meninggal dunia di Sungai Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, secara resmi memberikan persetujuan kepada penyidik Kepolisian Resor Pegunungan Arfak untuk melakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler milik korban. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta utuh di balik peristiwa yang hingga kini masih menyisakan berbagai pertanyaan mendalam.
Penandatanganan surat persetujuan tersebut dilakukan pada Rabu, 29 Juli 2026. Prosesi berlangsung di lingkungan Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, tepatnya di samping Ruang Sidang Sari, setelah surat permohonan diserahkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pegunungan Arfak didampingi sekitar enam orang anggota penyidik. Sebelum ditandatangani oleh perwakilan keluarga, isi dokumen terlebih dahulu dipelajari secara teliti bersama Kuasa Hukum keluarga, Advokat Yan Christian Warinussy.
“Kami berharap pemeriksaan terhadap telepon seluler milik almarhum dapat membantu penyidik mengungkap kebenaran yang sesungguhnya di balik peristiwa yang menimpa Yanto Idorway,” ujar Yan Christian Warinussy mewakili pihak keluarga.
Pihak keluarga menyampaikan adanya dugaan kuat bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik di lokasi lain sebelum jenazahnya ditemukan di kawasan Air Terjun Memti pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Penilaian ini didasari oleh kondisi fisik jenazah yang menurut pengamatan keluarga mengindikasikan adanya tanda-tanda penganiayaan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia. Seluruh dugaan ini nantinya akan dicocokkan dan diuji secara ilmiah melalui pelaksanaan autopsi serta rangkaian penyelidikan yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, keluarga juga menduga bahwa peristiwa berakhirnya nyawa Yanto Idorway memiliki keterkaitan dengan aktivitas profesionalnya sebagai seorang jurnalis dan presenter media. Hal inilah yang menjadi alasan utama pihak keluarga meminta agar proses penyelidikan dilaksanakan secara menyeluruh, transparan, dan profesional tanpa ada yang tertutup-tutupi.
Melalui kuasa hukumnya, keluarga secara khusus memohon kepada Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Alfred Papare, untuk mengambil alih langsung penanganan perkara ini. Langkah ini ditempuh guna menjamin agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif, independen, serta bebas dari campur tangan pihak manapun.
Terkait arah penyelidikan, keluarga meminta aparat kepolisian untuk memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut, yaitu Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy. Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti keberadaan seorang oknum anggota Polri beserta anaknya yang berdasarkan informasi yang diterima sempat bertemu dengan korban dan kedua saksi tersebut sebelum rombongan berangkat menuju kawasan Air Terjun Memti.
Keluarga juga mendesak kepolisian untuk segera menelusuri identitas pemilik akun media sosial bernama Mr. Brown Heici. Akun tersebut disebut-sebut sempat mengunggah foto korban bersama rekannya di sekitar lokasi kejadian sebelum peristiwa musibah itu terjadi.
Pihak keluarga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan, termasuk pelaksanaan autopsi yang dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 30 Juli 2026, hingga penyebab pasti kematian almarhum dapat terungkap secara terang benderang dan adil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hasil penyidikan maupun status hukum dari pihak-pihak yang telah disebutkan oleh keluarga. Seluruh dugaan yang disampaikan keluarga saat ini masih berada dalam ranah proses penyelidikan dan menunggu pembuktian sah berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil pemeriksaan forensik dan penyelidikan yang sedang dilakukan pihak berwenang. (*)
Pewarta : Sarteis Way
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?