FOPERA : RTP Kota Sorong Boleh Dibangun Tapi Jangan Pakai Dana Otsus
SORONG (OikoNews) – Pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) di lokasi bekas Terminal Remu yang dianggarkan dalam APBD Kota Sorong Tahun 2025 dengan sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) mendapat sorotan tajam dari Forum Pengawal Perjuangan (Fopera) Papua Barat Daya. Ketua Umum Fopera, Yanto Ijie, menilai penggunaan dana Otsus untuk proyek ini menyimpang dari tujuan utama yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
Menurut Yanto, Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Sorong memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengkritisi serta meminta penjelasan rinci terkait proyek tersebut. Ia melontarkan dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertama, apa manfaat langsung yang diterima Orang Asli Papua (OAP) dari keberadaan RTP ini? Yanto menekankan, Otsus ditujukan khusus untuk kepentingan warga asli. “Apakah ada fasilitas, ruang budaya, atau lapangan usaha yang diprioritaskan bagi kami? Jika hanya tempat berkumpul umum yang dinikmati semua kalangan tanpa perlakuan khusus, jelas hal ini bertentangan dengan semangat Otsus yang harus berpihak penuh pada OAP,” tegasnya.
Kedua, seberapa besar porsi penggunaan oleh OAP dibandingkan penduduk lain? Berdasarkan data resmi, dari 350 ribu jiwa penduduk Kota Sorong, hanya sekitar 70 ribu jiwa atau 20 persen yang merupakan OAP, sedangkan 80 persen lainnya adalah pendatang. “Angka ini sudah menjawab siapa yang paling banyak menikmati fasilitas ini. Hampir 80 persen manfaatnya dirasakan pihak lain, sementara OAP hanya dapat bagian kecil. Apakah ini masih disebut tepat sasaran? Jangan sampai uang hak kami dipakai untuk keuntungan orang lain,” tambahnya.
Yanto menegaskan, Fopera dan warga asli sama sekali tidak anti pembangunan. RTP dinilai penting untuk wajah kota dan kenyamanan warga. Namun, ia menuntut proyek tersebut dibangun menggunakan dana umum seperti APBD murni, bukan Otsus. “Jangan dipaksakan pakai dana Otsus, karena ini bukan kebutuhan dasar, bukan prioritas utama, dan tidak memberikan manfaat dominan bagi OAP,” ujarnya.
Menurutnya, setiap rupiah dana Otsus wajib dialokasikan untuk hal yang menyentuh kebutuhan hidup dan mengangkat taraf hidup warga asli. Di antaranya perbaikan permukiman warga, penanganan lingkungan kumuh, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta program ekonomi yang dirancang khusus untuk OAP.

Ketua Fopera, Yanto Idjie saat memberikan keterangan pers
Terkait peran wakil rakyat, Yanto mengecam anggota DPRD Kota Sorong yang dipilih melalui jalur Otsus. Ia menilai mereka melalaikan tugas utama pengawasan. “Mereka ada di sana bukan hanya untuk menerima gaji dan fasilitas, tapi untuk memperjuangkan hak 70 ribu OAP di Sorong. Kami kecewa karena kedudukan khusus tersebut seolah dilupakan begitu saja,” katanya dengan nada emosional.
Lebih jauh, Yanto menilai DPRD Kota Sorong gagal menjalankan fungsi penyusunan anggaran maupun pengawasan. Selain itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Perencana juga dituding sengaja mendorong penggunaan dana Otsus meski proyek tersebut tidak relevan dengan peruntukannya. “Ini bukan kesalahan biasa, tapi kelalaian yang merugikan hak hidup kami,” tegasnya.
Oleh karena itu, Fopera meminta Badan Pengelola dan Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua Barat Daya (BP3OKP) serta Badan Eksekutif Otsus untuk mengawasi ketat penggunaan anggaran di daerah. Ia juga mendesak adanya tindakan tegas berupa teguran hingga sanksi bagi pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana Otsus untuk proyek tidak tepat sasaran.
Sebagai penutup, Yanto menuntut revisi sumber dana proyek RTP eks Terminal Remu dan pengalihan anggaran Otsus ke sektor yang manfaatnya benar-benar langsung, nyata, dan dominan dirasakan oleh Orang Asli Papua. “Jangan biarkan kesalahan ini terulang terus-menerus,” pungkas Yanto, yang dikenal pernah melakukan uji materi UU Otsus di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?