Seputar Papua

BPKH Wilayah XVII Manokwari Gelar Sosialisasi PPTPKH, Dukung Penataan Kawasan Hutan dan Reforma Agraria di Papua Barat Daya

Oiko_News

12 Agustus 2026, 12:13 WIB

4 min baca
BPKH Wilayah XVII Manokwari Gelar Sosialisasi PPTPKH, Dukung Penataan Kawasan Hutan dan Reforma Agraria di Papua Barat Daya
Artikel Multi-Halaman

Sorong, (OikoNews) – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVII Manokwari menggelar sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) yang diikuti oleh jajaran Dinas Kehutanan kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan berlangsung di Aimas Hotel dan Convention, Kabupaten Sorong, pada Rabu (12/8/2026).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Ina Roselina Y. Skirit, S.Hut., MM., mewakili Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya, Jhony Way, S.Hut., M.Si.

Pembukaan kegiatan sosialisasi PPTPKH.[OikoNews/Yosep Bifel]

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan utama memberikan kejelasan mengenai status hukum serta batas-batas bidang tanah bagi masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan maupun yang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa batas lahan yang kerap terjadi antara masyarakat, instansi pemerintah, maupun pemegang izin pemanfaatan kawasan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan berbagai instansi terkait antara lain Dinas Kehutanan di seluruh jenjang pemerintahan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Kepala BPKH Wilayah XVII Manokwari sekaligus Ketua Tim Inventarisasi (Inver) PPTPKH, Dr. Ir. Monang P. Hasibuan, S.Hut., M.Si menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah memiliki mekanisme penataan kawasan hutan yang disusun secara khusus untuk mendukung pelaksanaan reforma agraria. Hal ini sebagaimana diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala BPKH Wilayah XVII Manokwari sekaligus Ketua Tim Inventarisasi (Inver) PPTPKH, Dr. Ir. Monang P. Hasibuan, S.Hut., M.Si, saat diwawancarai awak media

Menurut Monang, dalam aturan tersebut telah ditetapkan ketentuan yang sangat jelas dan terperinci, mulai dari kelompok masyarakat atau subjek yang dapat diakomodasi dalam program ini, kriteria yang harus dipenuhi, hingga jangka waktu penguasaan tanah yang menjadi salah satu aspek penilaian utama dalam proses penyelesaian.

“Intinya, kegiatan PPTPKH ini dirancang untuk mendukung program pemerintah dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga pada akhirnya dapat memberikan manfaat nyata dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” jelas Monang.

Ia menambahkan, saat ini pelaksanaan PPTPKH di wilayah Papua Barat Daya masih berada pada tahap awal, yaitu tahap sosialisasi. Tahapan ini sangat krusial untuk membangun pemahaman yang sama dan menyeluruh di kalangan seluruh pemangku kepentingan mengenai mekanisme, tahapan pelaksanaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses inventarisasi dan verifikasi langsung ke lapangan dilaksanakan.

Untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya di Papua Barat Daya, lanjut Monang, sepenuhnya akan bergantung pada usulan atau permohonan resmi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/kota. Setelah usulan diterima dari Bupati atau Wali Kota, tim inventarisasi akan melakukan penelaahan mendalam terhadap usulan tersebut guna menentukan langkah dan proses yang akan dijalankan selanjutnya.

“Ini baru tahap sosialisasi. Langkah selanjutnya nanti sepenuhnya tergantung pada usulan yang disampaikan oleh Bapak Bupati. Setelah itu, tim Inver akan menelaah usulan tersebut secara menyeluruh, baru kemudian dilanjutkan dengan verifikasi langsung ke lapangan,” tegasnya.

Salah satu aspek yang menjadi penekanan penting dalam proses ini adalah kesesuaian lokasi dengan peta indikatif yang telah ditetapkan secara resmi. Di wilayah Papua Barat Daya sendiri, terdapat sejumlah wilayah yang telah masuk dalam peta indikatif tersebut dan nantinya akan menjadi fokus utama dalam proses penelaahan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Dalam setiap tahapan pelaksanaannya, tim akan memeriksa dan mencocokkan kesesuaian antara subjek dan objek penguasaan tanah berdasarkan kriteria serta peraturan hukum yang berlaku. Seluruh hasil yang diperoleh dari proses inventarisasi dan verifikasi tersebut nantinya akan menjadi bahan dasar yang sah dalam proses penyelesaian penguasaan tanah melalui mekanisme PPTPKH.

“Harapan kami, wilayah yang sudah masuk dalam peta indikatif dapat diperiksa lebih lanjut, apakah subjek hukum dan objek penguasaannya sudah memenuhi seluruh kriteria yang dipersyaratkan untuk diselesaikan melalui jalur PPTPKH,” ujar Monang.

Ia menambahkan, hasil akhir dari proses ini nantinya dapat berupa pemberian akses legal maupun penyelesaian hak atas tanah sesuai dengan mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga yang berlaku, termasuk kemungkinan dukungan fasilitasi melalui program perhutanan sosial.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat koordinasi dan sinergi yang lebih kokoh antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan tanah yang terjadi di kawasan hutan.

Dengan telah terbangunnya pemahaman yang sama sejak tahap paling awal, seluruh rangkaian proses inventarisasi dan verifikasi yang akan dilaksanakan di lapangan nantinya dapat berjalan lebih terarah, transparan, adil, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PPTPKH sendiri merupakan salah satu instrumen kebijakan yang sangat strategis dan penting dalam upaya penataan kawasan hutan, khususnya untuk menyelesaikan berbagai persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan, sekaligus menjadi pendorong utama keberhasilan agenda reforma agraria di daerah. (*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.