Nasional

Asosiasi MRP se-Tanah Papua Resmi Laporkan Senator PFM ke Badan Kehormatan DPD RI

Oiko_News

04 April 2026, 08:21 WIB

3 min baca
Asosiasi MRP se-Tanah Papua Resmi Laporkan  Senator PFM ke Badan Kehormatan DPD RI
Artikel Multi-Halaman

Sorong, (OikoNews)-Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua melaporkan anggota  Dewan Perwakilan Daerah utusan Provinsi Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor (PFM)  ke Badan Kehormatan  DPD RI  di Jakarta, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Asosiasi MRP se-Tanah Papua yang digelar di Hotel Horison Sentani pada Senin, 9 Maret 2026.

Keputusan itu diambil menyusul pernyataan senantor Paul Finsen Mayor yang mengusulkan pembubaran lembaga MRP.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Usulan FPM ini dinilai kontroversial dan dianggap bertentangan dengan konstitusi negara serta undang-undang otonomi khusus (UU Otsus) Papua.

Berdasarkan surat keputusan Asosiasi MRP se-Tanah Papua Nomor: 000.1.5/06/AS-MRP/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, terdapat sejumlah poin yang menjadi dasar pelaporan tersebut.

Pertama, pernyataan pembubaran MRP dinilai sebagai bentuk provokasi dan inkonstitusional yang berpotensi menciptakan instabilitas di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, MRP menilai pernyataan tersebut bersifat kontra-produktif. Sebagai anggota DPD RI, yang bersangkutan dianggap tidak menjalankan peran sebagai representasi daerah yang memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua, melainkan mengkritisi hal di luar tugas pokok dan kewenangannya.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

Ketiga, Asosiasi MRP menegaskan bahwa MRP merupakan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang dilindungi oleh Undang-Undang Otonomi Khusus. Setiap pernyataan yang merendahkan eksistensi lembaga tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap komitmen penguatan otonomi khusus di Tanah Papua.

Keempat, berdasarkan poin-poin tersebut, Asosiasi MRP se-Tanah Papua meminta kepada Dewan Kehormatan DPD RI untuk memproses Paul Vinsen Mayor sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.

Dalam pernyataannya, MRP se-Tanah Papua juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tersebut hingga ada sanksi tegas dari pejabat berwenang sebagai bentuk tindak lanjut atas aspirasi kolektif.

Rapat tersebut dihadiri para pimpinan MRP dari berbagai wilayah, di antaranya Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak, Ketua MRP Papua Barat Daya Alfons Kambu, Ketua MRP Papua Nerlince Wamuar, Ketua MRP Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi, Ketua MRP Papua Selatan Demianus Katayu, serta Ketua MRP Papua Barat Judson Ferdinandus Waprak.

👉FPM Keluarkan Pernyataan Mengejutkan

Sementara itu, dalam sebuah unggahan video yang beredar luas di media sosial, Senator Paul Finsen Mayor (PFM), tiba- tiba mengeluarkan pernyataan mengejutkan pasca pro kontra Majelis Rakyat Papua (MRP) yang berujung pada laporan ke Dewan Kehormatan DPD RI.

PFM mengungkap adanya upaya dari oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Tanah Papua, yang memaksakan agar dirinya dijatuhi sanksi tegas oleh Dewan Kehormatan DPD RI.

"Ada oknum anggota DPD RI dari tanah Papua itu memaksakan agar saya dijatuhi sanksi tegas. Dia yang memfasilitasi Asosiasi MRP se tanah Papua, suratnya sudah beredar di mana mana," kata Paul Finsen Mayor dalam tayangan video,  Jumat 3 April 2026.

Ia juga menilai tindakan oknum anggota DPD RI dari tanah Papua itu, adalah upaya mengerdilkan anak anak Papua yang punya akses bersuara lantang di Senayan.

Upaya itu lanjut PFM, merupakan cara mematikan karakter dirinya, yang selama ini terus berjuang menyuarakan aspirasi orang Papua di Jakarta.

"Oleh karena itu, mulai hari ini saya tidak lagi sebagai penyambung lidah rakyat Papua. Dan saya akan menjalani proses sidang selanjutnya di Dewan Kehormatan DPD RI, dan saya akan diam sampai masa jabatan saya selesai," tegasnya.

Ia pun menyampaikan, dari seluruh rangkaian peristiwa pro kontra MRP dengan dirinya selama beberapa waktu belakangan, biarlah rakyat yang nanti menerjemahkan. Siapa yang berjuang siapa yang berkhianat terhadap tanah Papua.

Menindaklanjuti laporan Asosiasi  MRP se-tanah Papua,  Badan Kehormatan DPD RI  segera melakukan rapat. Yakni tertuang dalam surat nomor RP. 01/189/DPDRI/III/2026, perihal undangan rapat Badan Kehormatan DPD RI, pada poin ketiga agenda rapat yang akan membahas surat dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua se- tanah Papua, terhadap pernyataan Paul Finsen Mayor, anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya. (*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.