167 Warga Manokwari Gugat Pengembang Rumah Subsidi, Kerugian Diklaim Capai Rp14,1 Miliar
MANOKWARI (OikoNews)- Persoalan pembangunan perumahan bersubsidi di Kompleks Green Valley Residence, Jalan Lembah Hijau, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, kini memasuki babak hukum yang resmi. Sebanyak 167 warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan serta ketidakberhasilan pembangunan rumah bersubsidi telah secara resmi mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class‑action ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Gugatan telah tercatat dengan nomor perkara: 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari, didampingi tim kuasa hukum guna memperjuangkan hak‑hak mereka mulai dari kepastian hunian, penerbitan sertifikat kepemilikan, pengembalian seluruh dana yang sudah dibayarkan, hingga tuntutan atas kerugian materiil yang secara keseluruhan ditaksir mencapai Rp 14,1 miliar.
Pihak‑pihak yang ditarik sebagai pihak tergugat dalam perkara ini meliputi PT Trikora Bangun Papua selaku pengembang proyek, serta Bank BNI Cabang Manokwari dan Bank BRI Cabang Manokwari yang juga disebutkan dalam gugatan berkaitan mekanisme pencairan serta pengelolaan pembiayaan dan jaminan yang ada.
Bermula dari Harapan Memiliki Rumah Sendiri
Awalnya pembangunan kawasan ini disambut baik dan penuh harapan. Para warga membeli hunian dengan beragam cara pembayaran: sebagian besar mengandalkan skema bantuan perumahan bersubsidi lewat program KPR FLPP, sementara yang lain membayar secara tunai bertahap maupun lunas sekaligus. Program ini memang dirancang supaya masyarakat berpenghasilan menengah‑bawah dapat memiliki tempat tinggal yang layak dengan biaya yang terjangkau. Namun janji manis itu perlahan berubah menjadi persoalan panjang dan menyakitkan.
Menurut dalil yang diajukan ke pengadilan, pembeli dijanjikan rumah akan rampung dan diserahkan dalam kurun waktu sekitar 3 hingga 6 bulan setelah pembayaran uang muka dilakukan. Sayangnya, pembangunan justru berjalan lambat, mangkrak, bahkan berhenti sama sekali di banyak titik lokasi proyek. Warga pun bertanya‑tanya nasib hunian yang sudah mereka bayar sebagian besar sudah lunas atau membayar cicilan bertahun‑tahun namun tak kunjung mendapatkan rumah yang layak ditempati.
Sertifikat Masih Tak Kunjung Ada, Bahkan Diduga Dijadikan Jaminan Utang Pengembang
Masalah terbesar dan paling mendesak ternyata bukan sekadar bangunan yang belum jadi, melainkan soal kepastian hukum atas tanah dan rumah itu sendiri. Warga menyampaikan bahwa meskipun kewajiban pembayaran sudah dipenuhi, sertifikat bukti kepemilikan belum pernah diterbitkan maupun diserahkan kepada mereka. Lebih serius lagi muncul dugaan bahwa pengembang justru memanfaatkan tanah yang sudah dijual dan dibayar lunas warga sebagai jaminan tambahan guna memperoleh pinjaman modal kerja dari perbankan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan para pembeli.
Hal ini tentu sangat merugikan dan membahayakan kedudukan hukum warga: tanah yang semestinya sudah menjadi milik mereka justru terikat utang milik pihak lain. Melalui sidang nanti, para penggugat meminta agar hakim memeriksa dan memutuskan hubungan hukum apa yang terjadi, mengapa dokumen tanah tersebut masih dikuasai dan dimanfaatkan pengembang, serta membebaskan aset milik warga dari segala keterikatan yang tidak seharusnya ada.
Berkaitan Dengan Perkara Pidana yang Sudah Ada
Kasus ini ternyata sudah pernah berjalan di jalur pidana sebelumnya. Dalam Putusan PN Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, sudah ditemukan fakta‑fakta bahwa aliran dana pembayaran rumah maupun pencairan fasilitas kredit perumahan diduga masuk ke rekening pribadi mantan Direktur Utama PT Trikora Bangun Papua dan digunakan bukan untuk keperluan pembangunan melainkan dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi. Hal‑hal yang sudah terungkap dalam putusan pidana tersebut kini dijadikan salah satu dasar penting dalam gugatan perdata ini namun tetap harus dibuktikan, diperiksa ulang, dan dinilai dampak hukumnya bagi kerugian yang dialami masing‑masing warga.
Catatan media ini; seluruh dalil, tuduhan, serta kerugian yang dikemukakan masih merupakan tuntutan dan versi pihak penggugat. Hal‑hal tersebut belumlah menjadi kenyataan yang sah menurut hukum dan harus dibuktikan di hadapan sidang pengadilan. Para pihak yang ditarik sebagai tergugat berhak sepenuhnya membantah, mengajukan argumen, bukti, saksi, serta pendapat hukum masing‑masing.
Kerugian Ditaksir Mencapai Rp 14,1 Miliar
Dengan jumlah korban mencapai 167 keluarga, persoalan ini menjadi salah satu sengketa perdata yang paling berdampak luas di wilayah Manokwari saat ini. Akumulasi kerugian yang mereka tuntut pengembaliannya mencapai angka Rp 14,1 miliar, mencakup uang muka, cicilan bertahap, pembayaran lunas, serta kewajiban angsuran yang masih berjalan melalui skema perbankan.
“Bagi kami ini bukan sekadar uang,ini adalah tabungan, masa depan, dan tempat berlindung keluarga kami yang telah kami perjuangkan selama bertahun‑tahun,” ungkap perwakilan warga.
Mencari Kepastian, Keadilan, dan Penyelesaian Nyata
Melalui jalur hukum ini para warga meminta pengadilan memeriksa seluruh fakta mulai dari kesepakatan pembangunan, pelaksanaan pekerjaan, keterlambatan, pengelolaan dana pembayaran, status sertifikat tanah, hubungan pengembang dengan pihak perbankan, hingga siapa yang seharusnya bertanggung jawab memenuhi kewajiban menyerahkan rumah maupun mengganti kerugian yang timbul.
Mereka menuntut agar siapa pun yang terbukti berkewajiban segera melaksanakannya baik menyelesaikan pembangunan, menyerahkan sertifikat kepemilikan yang bersih dan bebas ikatan, maupun membayar ganti rugi kerugian yang sudah diderita.
Kini perhatian ratusan keluarga itu tertuju pada ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari. Mereka berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tuntas sehingga persoalan yang berlarut‑larut ini akhirnya menemukan jalan keluar yang jelas, sah, serta melindungi hak dan kepastian tempat tinggal mereka di masa mendatang.(*)
Penulis : Sarteis Way
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?