Nasional

Kemenhut RI Verifikasi 8 Usulan Hutan Adat di Kabupaten Sorong: Penyeimbang Ekonomi Ekstraktif dan Jaminan Pangan Masyarakat Adat

Oiko_News

05 Oktober 2026, 13:44 WIB

4 min baca
Kemenhut RI Verifikasi 8 Usulan Hutan Adat di Kabupaten Sorong: Penyeimbang Ekonomi Ekstraktif dan Jaminan Pangan Masyarakat Adat
Artikel Multi-Halaman

Ringkasan Berita : 

Kementrian Kehutanan RI membahas upaya percepatan pengakuan dan perlindungan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, melalui verifikasi lapangan terhadap delapan usulan penetapan Hutan Adat oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Proses verifikasi yang melibatkan Tim Terpadu ini bertujuan untuk memastikan kejelasan subjek MHA, batas wilayah, serta tata kelola kawasan. Lebih dari sekadar prosedur administratif, penetapan Hutan Adat diposisikan sebagai langkah strategis untuk mengembalikan ruang hidup masyarakat adat, menjaga kemandirian pangan, serta menjadi penyeimbang terhadap ekspansi ekonomi ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit. Dengan berlandaskan pada Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 dan semangat Pasal 18B UUD 1945, berita ini menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola kawasan berdasarkan kearifan lokal. Meskipun tantangan pasca-penetapan tetap ada di tengah dinamika pembangunan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menjamin keberlanjutan ekosistem dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Sorong, (OikoNews) — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial sedang melaksanakan verifikasi lapangan terhadap delapan usulan penetapan Hutan Adat di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan berlangsung pada 29 September–5 Oktober 2026 sebagai langkah kunci mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Delapan marga yang mengajukan usulan , antara lain:

Marga Aresi, Marga Blon, Marga Fadan Lamas, Marga Gelek Malak Klawilis Pasa, Marga Gisim, Marga Igip Klasafit, Marga Kenali, dan Marga Koso.

Proses ini dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan unsur Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, akademisi, serta instansi dan pihak terkait  guna memastikan kejelasan subjek MHA, kearifan lokal, batas wilayah, kondisi faktual di lapangan, serta tata kelola kawasan.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si., menegaskan verifikasi ini bukan prosedur rutin.

“Ini bagian dari tindak lanjut sebagai implikasi logis dari penetapan masyarakat adat. Kita memverifikasi hutan adatnya untuk mengembalikan sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat supaya tetap berada dalam pengelolaan mereka,” ujar Yuli.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Yuli Prasetyo Nugroho, S.Sos., M.Si. saat diwawancarai wartawan.

Isu ini kian mendesak ketika sebagian wilayah adat berada dalam pusaran kepentingan pembangunan ekonomi, termasuk rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit.

 

Hutan Adat sebagai Penyeimbang Ekonomi Ekstraktif

Ia menegaskan, Kementerian Kehutanan tidak menghalangi pembangunan, namun mengingatkan pentingnya keseimbangan:

“Kami tidak menghalangi upaya tersebut, tetapi mereka masih mempunyai hutan produksi konversi yang ada di wilayah-wilayah mereka. Sehingga kami menghimbau supaya ini juga bisa ditetapkan menjadi hutan adat, menjadi penyeimbang dari kegiatan ekstraktif seperti sawit yang bersifat monokultur,” jelas Yuli.

Menurutnya, perbedaan mendasar terletak pada sistem pangan:

• Kelapa sawit murni kegiatan ekonomi jual-beli; pangan harus dibeli

• Hutan adat  sumber pangan mandiri (sagu, hasil hutan), menjaga pola produksi pangan berkelanjutan.

“Kalau mereka masih punya hutan, maka kita berharap mereka masih punya pola produksi makanan yang mandiri yang didapatkan dari hutan,” tegasnya.

Foto : OikoNews/Yosep Bifel

Dikatakan, hutan adat bukan sekadar kawasan konservasi ia adalah ruang sosial, budaya, dan pangan yang menjaga kemandirian masyarakat adat.

 

Dikelola Sepanjang Adat Tetap Hidup

Setelah ditetapkan, lanjut Yuli, kawasan tak lagi dipandang sebagai hutan negara, melainkan Hutan Adat yang dikelola masyarakat adat.

“Hutan itu akan dikelola oleh delapan pengusul ini secara terus-menerus sepanjang adatnya masih ada, sesuai kearifan lokal. Kalau itu hutan keramat, dikelola sebagai hutan keramat,” rinci Yuli.

Dari kedelapan usulan, enam telah melalui verifikasi; dua lainnya masih menunggu musyawarah kesepakatan pembagian wilayah antar-marga. Proses ini menekankan dua aspek pengakuan:

1. Pengakuan diri oleh komunitas

2. Pengakuan publik dari lingkungan sekitar yaitu pembuktian keberadaan, wilayah, kelembagaan, dan hubungan leluhur.

Prinsip: Percepatan Tanpa Mengurangi Kualitas

Ketua Tim Terpadu, George A.F. Mentansan (Universitas Papua), menegaskan tujuan penetapan adalah untuk menjamin ruang hidup masyarakat hukum adat, melestarikan ekosistem, melindungi kearifan lokal, serta menyelesaikan persoalan tenurial di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

“Percepatan justru berarti pemerintah hadir untuk menyelesaikan hambatan satu per satu, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kawasan hutannya jelas, dan pengelolaannya dapat berjalan secara berkelanjutan,” tegas George.

Dia menyebut landasan hukum telah ada melalui Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi, ditindaklanjuti Keputusan Bupati.

Tantangan Pasca-Penetapan

Proses ini sejalan dengan semangat Pasal 18B UUD 1945  perlindungan hak masyarakat adat. Namun ujian sesungguhnya baru dimulai: apakah status Hutan Adat mampu menjadi benteng di tengah ekspansi ekonomi yang terus bergerak atau tidak.

Bagi masyarakat adat, hutan bukan sekadar peta  ia adalah tempat pangan diproduksi, budaya diwariskan, dan masa depan dipertaruhkan.

Kementerian Kehutanan bersama Pemprov Papua Barat Daya, Pemkab Sorong, masyarakat hukum adat, akademisi, dan para pihak terkait akan terus memperkuat kolaborasi demi penyelesaian proses ini.(*)

Editor : Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.