Sikapi Aspirasi Masyarakat Adat, DPRK Sorong Dorong Regulasi Afirmatif untuk Lindungi Hak OAP
Sorong, (OikoNews) – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong mendorong lahirnya regulasi afirmatif guna melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP) di wilayah Kota Sorong. Hal ini untuk menindaklanjuti berbagai aspirasi yang disampaikan perwakilan lintas suku orang asli Papua dan organisasi masyarakat adat di daerah tersebut.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/4), Wakil Ketua III DPRK Sorong, Robert E.V.D Malaseme,S.Si mengatakan pihaknya telah menerima audiensi dari perwakilan lintas suku OAP sebagai bagian dari agenda kerja fraksi kelompok khusus DPRK Sorong dalam menyerap aspirasi masyarakat adat.
“Audiensi ini merupakan bagian dari rencana kerja kami untuk menyerap aspirasi masyarakat adat, termasuk lintas suku terkait pemenuhan hak-hak dasar Orang Asli Papua,” jelas Robert.
Ia menyampaikan , salah satu isu utama yang disoroti dalam pertemuan tersebut adalah persoalan administrasi kependudukan.
Menurut dia, terdapat keluhan bahwa masyarakat non-Papua dinilai lebih mudah mengakses layanan data kependudukan dibandingkan OAP.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada meningkatnya angka pengangguran di kalangan OAP karena akses terhadap peluang kerja menjadi tidak seimbang.
“Seharusnya dalam rekrutmen tenaga kerja, Orang Asli Papua bisa mendapatkan porsi yang lebih besar, terutama di wilayahnya sendiri,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRK Sorong tengah mendorong penyusunan regulasi yang berpihak kepada OAP sebagai dasar perlindungan dan pemberdayaan.
Upaya ini akan dilakukan melalui koordinasi dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua Barat Daya untuk menghadirkan peraturan daerah khusus (Perdasus) sebagai payung hukum.

Ket Foto : Robert Malaseme, S.Si Wakil Ketua III DPRK Sorong
Menurut dia, keberadaan Perdasus penting sebagai landasan hukum yang dapat disinkronkan dengan peraturan daerah (Perda) di tingkat kota.
“Kami akan berkoordinasi dengan MRP dan DPRP untuk mendorong lahirnya Perdasus perlindungan OAP, sehingga Pemerintah Kota Sorong memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun Perda,” ungkap Robert.
Ia menambahkan, kebijakan afirmatif yang didorong tidak hanya bertujuan melindungi OAP, tetapi juga memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Sorong, terutama dalam hal prioritas tenaga kerja lokal.
Selain itu, DPRK Sorong juga mendorong kebijakan afirmatif berbasis ekonomi lokal, seperti perlindungan terhadap komoditas khas OAP, termasuk pinang, agar dapat dikelola dan dipasarkan oleh masyarakat asli Papua.
“Potensi lokal ini perlu dilindungi agar memberikan nilai ekonomi langsung bagi masyarakat adat,” katanya.
Pihaknya juga berencana melibatkan berbagai lembaga kultural dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi, guna memastikan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan berjalan optimal.
Dia berharap dengan langkah tersebut, regulasi afirmatif yang dihasilkan dapat menjadi instrumen perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi Orang Asli Papua di Kota Sorong.(*)
Editor: Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?