Seputar PBD

Menang Gugatan: Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong Apresiasi Majelis Hakim

Oiko_News

04 Mei 2026, 17:59 WIB

3 min baca
Menang Gugatan: Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong Apresiasi Majelis Hakim
Artikel Multi-Halaman

Sorong, (OikoNews)- Pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong bersama Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang  Sorong  akhirnya bisa legah setelah memenangkan perkara perdata melawan Yohanes Anggawan selaku penggugat.

Kuasa hukum Sekolah Kalam Kudus Sorong, Deny Kurniawan, SH, menyampaikan  apresiasi dan penghormatan  setinggi-tingginya  kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong atas putusan terhadap perkara perdata Nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son.

"Putusan ini mencerminkan proses peradilan yang berjalan objektif, independen, dan berlandaskan hukum yang berlaku," kata Deny kepada awak media di Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong, Senin 4 Mei 2026.

Ad
Grab - Lebih Hemat Naik Grab

Deny menjelaskan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah menilai secara menyeluruh dan menyimpulkan bahwa dalil-dalil penggugat tidak terbukti secara hukum.

"Ini menunjukkan bahwa setiap gugatan harus dibangun di atas bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi,” tandas Deny.

Lebih lanjut Deny  menegaskan, sejak awal perkara bergulir, pihak tergugat telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan yang berlaku serta mengedepankan itikad baik dalam setiap langkah.

Perkara ini berangkat dari gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh penggugat  Yohanes Anggawan terhadap Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati dan turut tergugat  Budi Santoso selaku Ketua Yayasan Kalam Kudus Cabang Sorong.

Ad

Gojek

GoFood, GoRide, GoPay — Semua Dalam Satu Aplikasi

Download

Dalam prosesnya, sengketa berkaitan dengan ketidakhadiran siswa dalam kegiatan belajar mengajar yang tidak disertai pemenuhan prosedur administrasi sebagaimana ketentuan sekolah.

Pihak sekolah, menurut keterangan tergugat, telah melakukan komunikasi dan pendampingan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, persyaratan tersebut tidak dipenuhi.

Meski gugatan telah ditolak di tingkat pertama, penggugat diketahui telah mengajukan upaya hukum banding pada 29 April 2026. Menyikapi hal ini, pihak tergugat memilih untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ket Foto: pihak Sekolah dan Yayasan Kalam Kudus Sorong menyampaikan keterangan pers

Pihak tergugat, jelas Deny, menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum. "Saat ini kami fokus mengikuti proses hingga putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Meskipun menang dalam perkara namun diakui  bahwa pihak sekolah merasakan dampak kerugian dari bergulirnya perkara tersebut. Yakni  menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sekolah khususnya dalam hal penerimaan peserta didik baru.

Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SD Kalam Kudus Sorong, Maria Pujiati, yang  mengungkapkan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah pendaftar pada tahun ajaran 2026–2027.

“Penurunan berkisar antara 50 -70 persen. Namun kami pastikan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal, dan pelayanan pendidikan kepada siswa tidak terganggu,” ungkapnya.

Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas pendidikan dan profesionalitas tenaga pengajar di tengah dinamika yang terjadi.

Terkait kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan balik atas dugaan kerugian, pihak kuasa hukum menyatakan belum mengambil keputusan.

“Kami masih menunggu seluruh proses hukum selesai. Setiap langkah akan dipertimbangkan secara hati-hati dan tetap mengedepankan itikad baik,” tegas Deny.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong, perkara nomor 110/Pdt.G/2025/PN Son diputus, pada Kamis 23 April 2026.

Amar putusannya berbunyi demikian; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp248.000.

Dengan demikian, majelis hakim tidak memeriksa pokok sengketa dan menghentikan perkara pada tahap awal karena adanya kekurangan secara administratif atau formil.

Adanya putusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar dalam menyelesaikan sengketa selalu mengedepankan fakta, bukti hukum yang kuat.(*)

Pewarta: Yosep Bifel

Apa reaksi kamu?

Ad

OVO

Cashback & Promo Setiap Hari — Bayar Mudah di Mana Saja

Unduh OVO

Komentar (0)

Sign in untuk menulis komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Ad

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.