Tidak Ada Dasar Hukum Pembagian Dana Otsus Langsung kepada Setiap OAP, Ketum FOPERA: Jangan Ciptakan Harapan Palsu
Sorong (OikoNews) – Wacana mengenai pemberian Dana Otonomi Khusus (Otsus) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada setiap Orang Asli Papua (OAP) memang mendapat sambutan luas di masyarakat. Namun kenyataannya, hingga saat ini belum ada satu pun peraturan yang melegalkan mekanisme tersebut. Gagasan yang terdengar menjanjikan kesejahteraan instan ternyata tidak memiliki payung hukum yang sah, dan jika terus disebarkan justru berisiko melahirkan kekecewaan massal.
"Usulan ini seolah menjanjikan kesejahteraan yang nyata dan langsung dirasakan. Namun kita harus jujur dan rasional apakah aturan yang ada saat ini mengizinkan hal tersebut?," ujar Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (FOPERA) Papua Barat Daya, Yanto Ijie di Sorong, Sabtu 26 September 2026.
"Sampai saat ini belum ada regulasi yang melegalkan pemberian Transfer BLT Otsus secara langsung kepada perorangan OAP,"sambung Yanto.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 dan PP 107 Tahun 2021, sama sekali tidak mengatur mekanisme transfer dana Otsus langsung ke rekening pribadi warga. Anggaran Otsus sudah ditetapkan secara mandatori dengan persentase dan tata cara penggunaan yang ketat. Dana diarahkan untuk tiga pilar utama yakni Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif yang dikelola melalui program pembangunan daerah, bukan dibagikan secara tunai kepada perorangan.
Dalam Peta Jalan Otsus 2021–2042 pun tidak ditemukan ketentuan yang memungkinkan pemberian berupa Transfer bantuan tunai langsung kepada individu.
"Tanpa dasar hukum yang jelas, gagasan ini ibarat membuang garam ke laut — niatnya baik, namun tidak menghasilkan apa-apa. Pendapat tanpa payung hukum sah hanya akan melahirkan harapan palsu,” tegas Ketum Fopera Yanto Ijie.
Sebelumnya, wacana ini dikemukakan oleh salah satu anggota Komite Eksekutif Otsus, Ibu Yani. Terhadap wacana tersebut, Yanto Ijie, menegaskan: jika memang ingin mewujudkan pemberian langsung kepada OAP, langkah yang benar bukan menyebarkan gagasan mentah ke masyarakat, melainkan mengajukan amandemen terhadap UU Otsus dengan kajian ilmiah dan akademis yang mendalam. Usulan semacam ini harus disampaikan secara resmi kepada Presiden dan lembaga terkait dengan landasan studi yang kuat, bukan sekadar pendapat yang dihembuskan tanpa dasar yang sah.
"Kami mengingatkan seluruh rakyat asli Papua agar tidak mudah terpancing oleh wacana yang belum memiliki dasar hukum. Janji atau harapan yang belum dijamin aturan justru dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menimbulkan kekecewaan massal, bahkan mengganggu stabilitas di tanah Papua. Jangan biarkan semangat Otsus yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar terpecah oleh gagasan yang belum siap dijalankan," tegasnya.
Yanto Ijie menutup pernyataan dengan ajakan yang tegas: “Otsus adalah amanah untuk kemajuan bersama. Mari kita perjuangkan perbaikan dan perluasan manfaatnya melalui jalur yang sah, teratur, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Jangan biarkan keinginan kesejahteraan kita dimanfaatkan oleh hal-hal yang belum tentu dapat diwujudkan,"pungkasnya.(*)
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?