Kementerian Kelautan dan Perikanan Tertibkan Reklamasi Ilegal di Manokwari
MANOKWARI, (OikoNews)-Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang dilakukan PT Grace Gosyen Land di pesisir Pantai Pasar Wosi, Manokwari, Selasa, (21/4/26).
Reklamasi yang dilakukan perusahaan tersebut diperkirakan mencakup area seluas 0,3789 hektare atau sekitar 3.789 meter persegi, setara dengan setengah luas lapangan sepak bola dari garis pantai.
Penghentian sementara ini dipimpin langsung Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, bersama jajarannya dan didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat, Prof. Dr. Origenes Ijie.
Langkah tegas tersebut diambil karena PT Grace Gosyen Land belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP. Selain perusahaan tersebut, PSDKP Biak juga meminta penghentian sementara reklamasi yang dilakukan oleh warga di kawasan belakang rumah makan B2 dan penginapan Aruri.
Tim PSDKP Biak juga meninjau sejumlah lokasi lain, termasuk dermaga milik PT Pulmon Manokwari dan PT SDIC Papua Cement Indonesia di Maruni, yang turut diminta menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut karena belum memiliki izin PKKPRL.
Kepala Stasiun PSDKP Biak, Mochamad Erwin, mennyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, pengawasan ruang laut menjadi kewenangan KKP, termasuk dalam hal perizinan dan pelaksanaan reklamasi.
"Reklamasi diperbolehkan selama masih berada di bawah garis pantai. Namun, jika dilakukan di luar garis pantai, wajib memiliki izin PKKPRL,"tegasnya.
Ia juga menyampaikan, sebelum izin diterbitkan, harus melalui kajian awal seperti analisis dampak lingkungan serta penilaian oleh tim teknis. Pihak yang melakukan reklamasi tanpa izin akan dikenai sanksi administratif.
Erwin menyatakan, penghentian ini merupakan tindak lanjut dari temuan di lapangan serta laporan masyarakat. Pihaknya akan terus menertibkan perusahaan yang melakukan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di wilayah Papua Barat.
"Laut tidak bisa diklaim menjadi daratan tanpa izin. Selain penindakan, kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat,"ujarnya.
Lebih lanjut dia mengimbau semua pihak untuk menjaga kelestarian laut Papua yang menjadi sumber daya penting bagi masyarakat. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.
Selain itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Papua Barat, Prof. Dr. Origenes Ijie, menyatakan penghentian sementara ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan ruang laut yang dapat merusak ekosistem.
Ori menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menolak investasi, namun seluruh proses harus mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi harus melalui prosedur yang benar. Jangan mengambil langkah sendiri, karena ada mekanisme dan tim teknis yang menilai,"tutur Ori.
Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan pengelolaan laut oleh pemerintah daerah hanya sampai 12 mile dari garis pantai, sedangkan di luar itu menjadi kewenangan KKP.
Ijie turut mengingatkan calon investor agar berhati-hati dalam mengurus perizinan, karena pelanggaran dapat berujung pada sanksi yang besar.
Selain itu, ia menyoroti pemahaman masyarakat terkait batas wilayah adat. Menurutnya, laut tidak termasuk dalam klaim tanah adat seperti halnya daratan, sehingga pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau tanah adat, itu ada. Tapi laut tetap harus sesuai aturan. Jangan sampai kawasan konservasi atau hutan lindung dirusak,"pungkasnya.(*)
Pewarta : Sarteis Way
Editor : Yosep Bifel
Apa reaksi kamu?